Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu dokumen penting bagi pelaku UMKM di Tabalong. Selain sebagai identitas resmi usaha, NIB juga mempermudah pelaku usaha dalam mengakses bantuan modal.
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabalong terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memiliki Nomor Induk Berusaha. Dokumen ini dinilai penting untuk memudahkan akses bantuan dan permodalan usaha.
Kepala DPMPTSP Tabalong, Muhammad Rasyid, menjelaskan, pengurusan NIB bagi UMKM tidak sulit karena persyaratannya sangat sederhana. Masyarakat hanya perlu memiliki nomor ponsel yang aktif serta identitas kependudukan.
Nomor Induk Berusaha bagi UMKM ini menjadi salah satu persyaratan penting untuk mendapatkan tambahan modal, baik dari pemerintah maupun pihak lainnya. Dengan adanya NIB, usaha yang dijalankan menjadi terdaftar secara resmi, mulai dari kepemilikan usaha hingga lokasi usaha.
“Yang jelas kalau NIB itu kan paling tidak persyaratan-persyaratan permodalan. Biasanya itu salah satu syarat bahwa mereka paling tidak usaha mereka terdaftar melalui NIB. Sehingga secara formal kan di situ ada kepemilikan usaha, lokasi usaha dan sebagainya maupun hal-hal lainnya. Jadi paling tidak para pemberi modal kan mereka jelas melihat orangnya siapa yang akan diberikan tambahan modal itu,” ujar Muhammad Rasyid, Kepala DPMPTSP Tabalong.
Rasyid pun mengimbau seluruh pelaku UMKM agar segera mengurus NIB demi mendukung pertumbuhan usaha dan perekonomian masyarakat. Selain proses yang mudah, pengurusan NIB juga tidak memerlukan dokumen tambahan yang rumit.
Dano Nafarin, TV Tabalong, melaporkan.
