Dinas Lingkungan Hidup Tabalong pinta pelaku usaha dan kegiatan yang berdampak kepada lingkungan untuk dapat mengantongi dokumen izin lingkungan, baik berupa SPPL, UKL-UPL maupun AMDAL, sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan di Tabalong.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabalong, Slamet Riyadi, saat di temui di tempat kerjanya pada 5 April 2023.
Slamet menjelaskan dokumen izin lingkungan wajib dimiliki setiap pelaku usaha maupun kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan di Tabalong, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun dokumen terkait lingkungan yang dimaksud adalah pertama, SPPL atau Surat Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan dengan dampak lingkungan skala kecil. Kedua, upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan atau UKP-UPL dengan dampak lingkungan skala sedang, dan yang ketiga, analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL dengan potensi dampak lingkungan yang lebih besar.
“Rencana usaha atau kegiatan yang dilaksanakan oleh pengusaha, dalam hal ini yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup, itu wajib memiliki izin. Itu ada beberapa izin yang dikelola oleh dinas lingkungan hidup,” ujar Slamet Riyadi, Kepala DLH Tabalong.
Slamet menambahkan, pihaknya juga gencar melaksanakan sosialisasi kepada pelaku usaha, baik dalam skala besar maupun kecil, sehingga diharapkan pengelolaan lingkungan di Tabalong dapat terjaga dengan baik.
Diketahui, sepanjang tahun 2022, Dinas Lingkungan Hidup Tabalong menerbitkan 64 izin lingkungan SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan dan 6 UKL-UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
(Gazali Rahman/ TV Tabalong)