Home Tabalong Hari Ini Ikas Bebas Lewat Restorative Justice Kejari Tabalong

Ikas Bebas Lewat Restorative Justice Kejari Tabalong

by admintv

TV Tabalong – Pelepasan borgol tangan dan baju bertuliskan tahanan dari Supandi alias Ikas, menjadi tanda dihentikannya hukuman terhadap dirinya. Supandi alias Ikas dibebaskan berdasarkan keadilan restorative justice.

Sebelumnya Supandi alias Ikas ditahan karena tindak pidana penganiayaan, kepada rusmiati alias maya, yang merupakan tetangga korban. Penganiayaan dilakukan saudara supandi alias ikas, pada 28 februari 2022, pukul 20.00 wita di desa kasiau kecamatan murung pudak, berawal dari teguran supandi kepada korban karena menyalakan musik dengan keras. Kemudian terjadi adu mulut hingga tersangka emosi dan mengambil kayu untuk memukul korban dan mengakibatkan luka memar di bagian dada.

Kepala kejaksaan negeri Tabalong, Mohamad Ridosan menjelaskan, setelah divisum tidak terjadi luka berat terhadap korban. Antara korban dan tersangka sudah dilakukan mediasi oleh penuntut umum dan Kajari Tabalong sehingga berakhir damai.

 “Penuntut umum dan kepala kejaksaan negeri tabalong memediasi perdamaian antara korban dengan tersangka yang disaksikan oleh suami korban, istri tersangka, terus pembakal atau kepala desa dan penyidik dari polres tabalong berdasarkan hasil mediasi tersebut ternyata korban memaafkan perbuatan tersangka kepadanya, karena antara korban dan tersangka rumahnya berdampingan sehingga menjadi tidak enak apabila terus terjadi pertengkaran” Kata Mohamad Ridosan, Kajari Tabalong.

Mohamad ridosan menegaskan, tidak semua kasus tindak pidana dapat diberikan restorative justice, karena harus memenuhi sejumlah syarat. Pertama tersngka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kedua ancaman pidana di bawah 5 tahun, ketiga harus ada perdamaian antara tersangka dan korban, ke empat kalau kerugian terkait harta benda, jumlah tidak boleh melebihi 2,5 juta rupiah, dan yang terakhir adanya pemulihan atau ganti rugi dari tersangka kepada korban. (Gazali Rahman).

Related Posts

Leave a Comment