Ketua DPRD Tabalong, Mustafa, meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tabalong untuk mengawal pelaksanaan Perda RTRW. Ini dilakukan agar pembangunan di Tabalong dapat berjalan sesuai dengan kajian yang telah dirumuskan.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Tabalong, Mustafa, usai menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023-2042, Selasa 12 Desember 2023, di Pendopo Bersinar Pembataan Kecamatan Murung Pudak.
Mustafa menekankan agar ketetapan tata ruang yang telah diatur dalam Peraturan Daerah ini dapat diketahui oleh seluruh pihak, khususnya para pelaku usaha. Mengingat rencana struktur ruang wilayah telah ditetapkan yang meliputi sistem pusat permukiman, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya.
Untuk itu, Mustafa mendorong agar Dinas PUPR Tabalong mengawal pelaksanaan Perda RTRW ini agar ke depan pembangunan di Tabalong semakin baik.
“Kami berharap kepada yang terkait menangani ini, misalnya PUPR nantinya, untuk mengawal benar-benar, menjaga apa yang sudah kita tuangkan dalam undang-undang ini. Jadi harapan kami juga dari DPRD, juga sama-sama tugas kami sebagai pengawas, kami mengawasi terkait dengan zona-zona yang sudah ditetapkan ini,” ujar Mustafa, Ketua DPRD Tabalong.
Mustafa menambahkan bahwa pihaknya juga siap mendukung penuh Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam hal pengawasan, sehingga tujuan dalam menciptakan perekonomian yang baik serta sebagai serambi depan penyangga ibu kota negara dapat tercapai dengan baik.
Selain itu, Mustafa berharap melalui hadirnya Perda RTRW ini mampu mendorong peningkatan investasi di Kabupaten Tabalong.
(Gazali Rahman/TV Tabalong)