Kebijakan yang membatasi alokasi penggunaan dana desa untuk penanganan Covid-19 oleh pemerintah pusat berubah. Adanya perubahan ini diharapkan, alokasi penggunaan dana desa untuk program yang menyentuh langsung masyarakat makin maksimal.
Berubahnya kebijakan pemerintah pusat yang sebelumnya mengatur alokasi add untuk penanganan Covid-19 minimal 45 % di Tahun 2022, menjadi maksimal 25 % yang hanya dikhususkan untuk program BLT dana desa di Tahun 2023. Menjadi angin segar bagi pemerintah desa.
Pasalnya dengan berubahnya kebijakan tersebut, maka alokasi penggunaan dana desa untuk program kegiatan dan pembangunan di desa semakin bertambah.
Menyikapi hal tersebut Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tabalong Fahrudin saat ditemui pada 13 Februari 2023, mendorong pemerintah desa untuk memaksimalkan alokasi add untuk program yang berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat.
“Itu diharapkan nanti, dana itu bisa menjadi sumber kekuatan ekonomi di desa, artinya belanja pemerintah desa itu ada dampak dengan ekonomi di desa,” katanya.
Fahrudin juga berharap, sebagai serambi depan Ibukota Negara baru, pemerintah desa dapat menggali potensi agrowisata untuk dikembangkan. Pasalnya pengembangan agrowisata tersebut dinilai akan menambah pendapatan asli desa dan juga berdampak langsung dengan ekonomi masyarakat.
Alfi Syahrin, TV Tabalong