Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Tanjung mendorong seluruh desa di Kabupaten Tabalong untuk segera melakukan pengajuan pencairan Dana Desa Tahap 2. Itu dilakukan agar dana dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala KPPN Tanjung, Sigid Mulyadi, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 13 Mei 2024.
Sigid menjelaskan bahwa seluruh desa di Kabupaten Tabalong sudah dapat mengajukan pencairan untuk Dana Desa Tahap 2.
Adapun syarat untuk mencairkan dana desa tersebut di antaranya sudah menyelesaikan laporan penyerapan Dana Desa Tahun 2023, serta laporan pencapaian dan serapan anggaran Dana Desa Tahap 1 minimal 60 persen.
Lebih lanjut ia menjelaskan terdapat 11 desa yang telah mengajukan pencairan Dana Desa Tahap 2. Namun, per 13 Mei 2024, pihaknya belum dapat mencairkan dana desa tersebut lantaran belum adanya surat pengantar dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabalong.
“Kemudian kami juga mengharapkan untuk pencairan Dana Desa Tahap 2 tidak perlu menunggu semua desa siap salur. Berapapun desa yang sudah siap salur, satu desa pun yang sudah siap bisa segera diajukan ke kami, dan kami bisa nanti segera melakukan penyaluran ke rekening kas desanya,” ujar Sigid Mulyadi, Kepala KPPN Tanjung.
Sigid juga mendorong agar seluruh desa dapat melakukan penyerapan anggaran Dana Desa Tahap 1 dengan maksimal, sehingga dapat sesegera mungkin melakukan pengajuan pencairan Dana Desa Tahap 2.
Berdasarkan pantauan dari pihak KPPN Tanjung, 11 desa yang sudah mengajukan penyaluran dana desa di antaranya adalah Desa Pudak Setegal, Luk Bayur, Desa Puain Kanan, Uwie, Kinarum, Masingai I, Masingai II, Bintang Ara, Panaan, Argo Mulyo, dan Bumi Makmur.
Diketahui total pagu Dana Desa Tahap II bagi 121 desa yang ada di Tabalong sebesar Rp45.567.462.200 dari total pagu Dana Desa Tahap 1 dan 2 sebesar Rp98.613.777.000.
(Maria Ulfah, TV Tabalong)