Home DPRD Belum Tetapkan Calon DPRD Tabalong Terpilih, KPU: Tunggu Putusan MK!

Belum Tetapkan Calon DPRD Tabalong Terpilih, KPU: Tunggu Putusan MK!

by Muhammad Rais
0 comment

KPU Tabalong saat ini tengah menunggu penyelesaian sengketa hasil Pilpres tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jika perselisihan tersebut telah diputuskan, maka KPU Tabalong dapat melanjutkan tahapan pemilu, yaitu penetapan calon terpilih DPRD Tabalong.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, yang ditemui pada Rabu, 17 April 2024, di ruang kerjanya, Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak.

Ia mengatakan kelanjutan tahapan pemilu tahun 2024 masih menunggu surat keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPu) 2024.

Ardi menjelaskan, nanti setelah menerima surat keputusan MK melalui KPU Republik Indonesia, KPU Tabalong akan melakukan proses penetapan dan verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen calon anggota DPRD Tabalong yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih periode 2024-2029.

“Kemudian nanti jika ternyata tidak ada gugatan di MK, berdasarkan surat keputusan yang disampaikan KPU RI ke KPU Tabalong, dalam waktu paling lambat 3 hari KPU Tabalong akan menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih untuk pemilihan DPRD Kabupaten Tabalong tahun 2024,” ujar Ardi.

Selanjutnya, hasil penetapan calon terpilih anggota DPRD Tabalong 2024-2029 diusulkan ke Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan melalui penjabat bupati Tabalong. Kemudian pelantikan akan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IIB Tanjung.

Baca Juga  Bebaskan Tabalong dari Rabies, Disbunnak Akan Tekan Populasi Anjing Liar

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment