DPRD Tabalong memfasilitasi pertemuan antara warga Kasiau dengan pihak perusahaan dan instansi pemerintah terkait mengenai aktivitas pertambangan yang diduga berada di luar HGU. Dari hasil pertemuan ini, disepakati bahwa seluruh peserta rapat akan melakukan survei lapangan untuk memastikan kembali status penggunaan lahan tersebut.
Kesepakatan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Satu DPRD Tabalong, Jurni, yang ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat, 8 September 2023, di ruang rapat Sekretariat DPRD Tabalong, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Ia mengatakan bahwa seluruh peserta rapat sepakat melakukan survei lapangan pada hari Kamis mendatang untuk memastikan kembali status penggunaan lahan yang dipermasalahkan.
Pasalnya, berdasarkan keterangan keluarga Hardiansyah, lahan seluas 18 hektar milik mereka yang tercemar limbah tambang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Adaro Indonesia. Status kepemilikan lahan tersebut dibuktikan oleh surat segel tahun 1995.
Namun, PT Adaro menyatakan bahwa lahan pembuangan limbah tambang berada di dalam HGU sehingga tidak ada kewenangan ganti rugi. Status HGU ini diketahui sejak take-over lahan dari PT Cakung Permata Nusa ke PT ATA, kemudian terakhir diambil alih oleh PT Adaro Indonesia.
“Kalau memang di luar HGU, perusahaan harus menyelesaikan jika tanah itu sudah rusak, sudah terganggu dengan adanya pertambangan di sana. Tapi kalau memang itu di dalam HGU, kami sudah minta kepada masyarakat kami tidak melayani lagi jika yang akan datang masih mau mengutak-atik masalah itu, karena ada perjanjian bahwa di dalam HGU dia tidak akan menuntut lagi,” ujar Jurni, Wakil Ketua I DPRD Tabalong.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Tabalong ini diikuti oleh warga Desa Kasiau atas nama keluarga Hardiansyah, PT Adaro Indonesia, PT Cakung Permata Nusa, Kepala Kantor Pertanahan Tabalong, pihak kepolisian, dan Kecamatan Murung Pudak.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)
Redaktur: Rais
Uploader: Rulyandi