Guna memudahkan laporan masyarakat bila mendapati gangguan ketertiban masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Tabalong membuka layanan pengaduan. Layanan ini beroperasi selama 24 jam.
Layanan pengaduan dibuka Satpol PP Tabalong melalui nomor telepon dan WhatsApp 0858-4958-1983.
Berbagai aduan dapat dilakukan khususnya terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018.
Adapun yang dapat dilaporkan ialah keberadaan pengemis, anak jalanan, gelandangan, pedagang asongan, dan peminta-minta yang menyambangi rumah warga.
“Ada beberapa hal yang memang perlu masyarakat ketahui, terutama pengemis yang beraksi di lampu merah, kemudian gelandangan, ada anak punk di lampu merah, termasuk pengamen. Laporkan saja kalau mereka beraksi, beroperasi di lampu merah, karena mengganggu para pengguna jalan. Itu melanggar peraturan daerah mereka,” kata Tazeriyanor, Kepala Satpol PP Tabalong.
Diketahui dari hasil operasi Satpol PP Tabalong selama ini, sebagian besar gelandangan dan anak jalanan bukan merupakan warga Tabalong atau beridentitas luar Tabalong. Para pelanggar yang terjaring diminta kembali ke daerah asal dan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukannya lagi.
Tidak hanya melalui nomor telepon dan WhatsApp, layanan pengaduan turut dibuka Satpol PP Tabalong melalui hotline pengap atau posko pengaduan Tabalong bebas pengemis, gelandangan, anak punk, dan pengamen. Aduan dapat dilakukan melalui Instagram Satpol PP Tabalong, Twitter, YouTube, dan email.
(Muhammad Ariadi, TV Tabalong)
Redaktur: Rais
Uploader: Rulyandi