Menindaklanjuti kebijakan pembatasan penggunaan handphone di sekolah yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tabalong, SMP Negeri 2 Murung Pudak tetap memperbolehkan siswa membawa handphone, namun dengan penggunaan terbatas dan pengawasan ketat. Langkah ini dilakukan agar pembelajaran digital tetap berjalan secara positif dan terkontrol.
SMP Negeri 2 Murung Pudak menerapkan aturan khusus dalam penggunaan handphone di lingkungan sekolah. Kebijakan ini diterapkan menyusul adanya pembatasan penggunaan handphone di sekolah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tabalong.
Meski demikian, sekolah tetap memberikan izin kepada siswa untuk membawa handphone, dengan penggunaan terbatas dan pengawasan ketat dari guru. Langkah ini dinilai masih sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam mendorong pembelajaran berbasis digital atau Tabalong Smart.
Untuk mencegah penyalahgunaan, setiap pagi para siswa diminta mengumpulkan handphone kepada petugas atau guru yang bertugas. Handphone baru dapat digunakan saat pembelajaran yang memerlukan akses digital atau online.
Kepala SMP Negeri 2 Murung Pudak, Akhmad Fauzinor, menjelaskan sekolah menyesuaikan penggunaan handphone dengan kebutuhan pembelajaran di kelas. Menurutnya, handphone dapat menjadi sarana belajar yang bermanfaat jika digunakan dengan pengawasan yang baik.
“Jadi kami di sini menakarnya dengan kebutuhan di lapangan, kemudian mengatur tekniknya. Misalnya ada pembelajaran yang mengharuskan guru memberikan pembelajaran atau informasi melalui handphone atau tugas-tugas yang harus dilaksanakan lewat HP tadi, nah itu bisa dilakukan di kelas dengan skala terbatas,” ujar Akhmad Fauzinor, Kepala SMP Negeri 2 Murung Pudak.
Akhmad Fauzinor menambahkan, hingga saat ini pihak sekolah belum menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan handphone oleh siswa. Dirinya berharap sistem pengawasan ini dapat terus berjalan, sehingga pemanfaatan teknologi digital di sekolah dapat memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan.
Gazali Rahman, TV Tabalong, melaporkan.
