Komisi II DPRD Tabalong kembali membahas rancangan perda tentang penyelenggaraan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro. Raperda tersebut ditujukan untuk menunjang pemberdayaan UMKM hingga mempermudah proses perizinan.
Komisi II DPRD Tabalong bersama Bagian Hukum Setda Tabalong dan sejumlah SKPD terkait seperti Diskop UKM Perindag dan DPMPTSP menggelar rapat pembahasan lanjutan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro. Rapat dilaksanakan di ruang rapat DPRD Tabalong pada 31 Maret 2026.
Ketua Komisi II DPRD Tabalong, Winarto, menjelaskan bahwa raperda ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM agar dapat berkembang. Di dalam raperda ini juga dibahas terkait pembinaan hingga proses perizinan yang dibuat lebih mudah.
Winarto pun berharap, setelah raperda ini nantinya diparipurnakan, para UMKM dapat lebih mudah berkembang, mengingat aspek pemberdayaan, perizinan, serta perlindungannya telah difasilitasi melalui raperda tersebut.
“Harapan kita setelah perda ini ditetapkan, para pelaku UMKM memiliki perlindungan, dapat memberdayakan usahanya, serta mendapatkan kemudahan dalam perizinan sehingga usaha dapat berkembang lebih cepat. Termasuk kemudahan dalam pembinaan melalui lembaga pembiayaan seperti bank BPR milik daerah untuk mendukung UMKM yang sudah berjalan agar bisa dibina dengan lebih baik,” ujar Winarto, Ketua Komisi II DPRD Tabalong.
Usai empat kali dilakukan pembahasan, raperda ini nantinya akan dilakukan harmonisasi ke Kantor Kementerian Hukum Kalimantan Selatan di Banjarmasin. Jika tidak ada revisi, raperda ini akan ditetapkan menjadi perda melalui rapat paripurna.
Maria Ulfah, TV Tabalong, melaporkan.
