Sebanyak 39 usulan penerima manfaat program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS Rutilahu) dari Dinsos P3AP2KB Tabalong saat ini telah memasuki tahapan identifikasi dan verifikasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan program bantuan perbaikan rumah tidak layak huni tersebut tepat sasaran.
Proses identifikasi dan verifikasi program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS Rutilahu) dilakukan secara langsung oleh fasilitator sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Petugas turun ke lapangan untuk memastikan kondisi rumah serta kelayakan penerima sesuai kriteria program.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P3AP2KB Tabalong, Dody Arief Priyono, menjelaskan salah satu syarat utama penerima program RS Rutilahu ini ialah harus terdaftar dalam data SI Langkarr, sehingga program ini dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar masuk dalam kategori kurang mampu.
Jika sebelumnya nilai bantuan menyesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah, saat ini Dinsos P3AP2KB Tabalong mengupayakan agar setiap penerima mendapatkan bantuan maksimal sebesar 20 juta rupiah.
“Jadi yang sebelumnya mungkin menyesuaikan tingkat kerusakan, tingkat kerusakan bisa sedang, ringan atau berat, tetapi kita usahakan nanti kita penuhkan ke 20 juta. Walaupun rusaknya seberapa, karena sepanjang kami survei atau pengalaman kami, rumah dari masyarakat yang masuk data SI Langkarr itu 20 juta mungkin kurang untuk perbaikan, jadi kita penuhkan nanti 20 juta, itu sudah termasuk biaya tukangnya,” ujar Dody Arief Priyono, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P3AP2KB Tabalong.
Dody berharap program RS Rutilahu ini dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sehingga mampu menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Tabalong.
Dano Nafarin, TV Tabalong melaporkan.
