Pemerintah Kabupaten Tabalong menerima sertifikat aset pemerintah daerah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia di Gedung Idham Chalid, Kantor Setda Provinsi Kalimantan Selatan, pada Kamis 13 Juli 2023.
Sertifikat aset pemerintah daerah Kabupaten Tabalong diterima langsung oleh Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dari Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Republik Indonesia, Marskal TNI Purnawirawan Hadi Tjahjanto.
Bupati Anang menerima 11 sertifikat atas bidang tanah milik pemerintah daerah yang saat ini digunakan untuk jalan dan bangunan.
Saar diwawancara, Bupati Tabalong Anang Syakhfiani menjelaskan bahwa sebelas sertifikat yang diterima merupakan bagian dari program pensertifikatan 2.070 bidang tanah milik Pemkab Tabalong yang bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Tabalong.
“Jadi sisa 2.000 an ya, kami sudah ada kesepakatan dengan kepala kantor pertanahan, sebelum berakhir masa jabatan kami semuanya bisa kita selesaikan, supaya kita tidak ada hutang dengan bupati Tabalong yang akan datang,” ujar Anang Syakhfiani, Bupati Tabalong.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong, Endah Nurcahya, optimis target sertifikasi bidang tanah milik Pemkab Tabalong rampung di tahun 2023. Pasalnya, sebagian besar bidang tanah tersebut saat ini telah masuk dalam proses pemberkasan.
“Kita dari Kabupaten Tabalong khususnya pemerintah daerah bekerjasama dengan kantor pertanahan kabupaten Tabalong, kita mempunyai target sebanyak 2.070 bidang, namun karena pelaksanaan kita dimulai minggu kedua Juni dan sudah terukur hampir 400 bidang, dan sekarang juga sudah proses untuk sampai di angka 300, namun yang sudah menjadi sertifikat diterbitkan itu baru sebanyak 11 bidang, sekarang ini masih dalam proses pengukuran dan juga proses pendaftaran di tempat kita, tapi kalau untuk pengukuran kita sudah sampai di angka 500, untuk proses pemberkasan dan pendaftaran di kantor pertanahan sudah 300 bidang,” ungkap Endah Nurcahya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong.
Sementara itu, dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, menyampaikan bahwa sertifikasi ini merupakan perintah dari Presiden Republik Indonesia yang bertujuan untuk memitigasi agar tidak terjadi penyalahgunaan aset milik pemerintah yang berakibat pada permasalahan hukum.
“Sertifikasi aset pemerintah BMN maupun BMD adalah perintah Bapak Presiden, untuk apa? Adalah untuk memitigasi agar tidak terjadi penyalahgunaan aset yang berakibat pada permasalahan hukum, juga untuk menghindari tumpang tindih sehingga timbul konflik atau sengketa, sehingga diperlukan tata kelola yang baik,” ujar Hadi Tjahjanto, Menteri ATR/BPN Republik Indonesia.
Diketahui, Menteri ATR/BPN menyerahkan 1.055 sertifikat aset Balang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD) yang ada di Kalimantan kepada 14 perwakilan pemilik aset.
(Muhammad Ariadi, TV Tabalong)
Redaktur: Rais
Uploader: Rulyandi