Home Tabalong Hari IniPemerintahan Pemkab Tabalong Harap Aparat Desa/Kelurahan Jadi Garda Terdepan Tingkatkan Kesadaran Administrasi Kependudukan

Pemkab Tabalong Harap Aparat Desa/Kelurahan Jadi Garda Terdepan Tingkatkan Kesadaran Administrasi Kependudukan

by Muhammad Rais

Disdukcapil Tabalong menggelar bimbingan teknis (Bimtek) peningkatan kualitas layanan Adminduk bagi aparat desa dan kelurahan se-Kabupaten Tabalong. Melalui Bimtek ini diharapkan para aparat menjadi garda terdepan mengimplementasikan GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan).

Harapan tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tabalong, Norzain Ahmad Yani, saat membuka Bimtek peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan bagi aparat desa dan kelurahan se-Kabupaten Tabalong pada Kamis, 13 Juli 2023, di Pendopo Bersinar Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.

Norzain menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan Bimtek tersebut, karena dinilai sangat penting untuk meningkatkan peran dan fungsi aparat desa serta kelurahan sebagai salah satu garda terdepan pelayanan publik di Kabupaten Tabalong.

Ia pun berharap para aparat ini menjadi muara penyampaian informasi ke tengah masyarakat, agar meningkatkan implementasi GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan).

“Diharapkan dapat membantu para peserta untuk menyamakan persepsi masyarakat desa dalam mengimplementasikan GISA kependudukan, yaitu sadar kepemilikan dokumen kependudukan, sadar pemutakhiran data kependudukan, sadar pemanfaatan data kependudukan untuk semua urusan, dan sadar pelayanan Adminduk yang membahagiakan masyarakat,” ujar Norzain A. Yani, Asisten Perekonomian & Pembangunan Setda Tabalong.

Norzain menuturkan, target sasaran GISA kependudukan adalah masyarakat, aparat, petugas pelayanan Disdukcapil, lembaga pengguna pemerintah daerah, dan swasta.

Penerapan GISA diharapkan dimulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten, kota, hingga desa dan kelurahan.

Norzain juga menekankan, sebagai bagian yang terintegrasi dengan sistem pemerintah daerah, para aparat desa dan kelurahan memiliki peran untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, melaksanakan tugas pokok dan fungsi kepeemerintahan, serta mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan tugas. Keseluruhan mekanisme pelaksanaan tugas tersebut membutuhkan kemampuan dan keterampilan aparat dalam mengelola administrasi secara sistematis, akurat dalam data, sederhana dalam penyajian yang mudah dimengerti, serta dapat dipertanggungjawabkan.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Redaktur: Rais

Uploader: Rulyandi

Related Posts

Leave a Comment