Komisi 2 DPRD Tabalong bersama pihak eksekutif Kabupaten Tabalong melakukan rapat kerja untuk membahas mengenai sinkronisasi penyusunan Peraturan Bupati mengenai Standar Satuan Harga (SSH) dan Standar Biaya Umum (SBU) pada SIPD.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Tabalong, Mursalini, dan diikuti oleh anggota Komisi 2 lainnya.
Pada rapat kerja ini, menghadirkan Inspektorat Kabupaten Tabalong, BPKAD Tabalong, Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Tabalong, Bagian Hukum Setda Tabalong, dan undangan lainnya pada Senin 5 Juni 2023, di ruang rapat pimpinan lantai 1 Gedung Sekretariat DPRD Tabalong.
Rapat ini membahas mengenai sinkronisasi Peraturan Bupati Tabalong mengenai Standar Satuan Harga (SSH) dan Standar Biaya Umum (SBU).
Yang mana SSH merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah, dan SBU merupakan harga satuan setiap unit non-barang/jasa seperti honorarium dan perjalanan dinas yang berlaku di suatu daerah.
Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Tabalong, Mursalini, menuturkan, sinkronisasi Perbup SSH dan SBU dilakukan terlebih adanya peraturan Menteri Keuangan yang baru mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
“Kita hanya menginginkan sinkronisasi saja artinya kan ada hal-hal yang perlu disinkronisasi. Namun dibalik itu juga karena ada peraturan baru isu nya walau belum diundangkan tapi itu menjadi topik juga pada hari ini,” ujar Mursalini, Wakil Ketua Komisi II DPRD Tabalong.
Mursalini menambahkan, untuk saat ini acuan pemerintah daerah Tabalong untuk penetapan SSH dan SBU sendiri mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan telah diimplementasikan pemerintah daerah Kabupaten Tabalong sampai dengan saat ini melalui Peraturan Bupati Tabalong.
(Nova Arianti, TV Tabalong)