Jajaran Kepolisian Resort Tabalong komitmen ungkap dan tekan peredaraan berbagai jenis narkotika di Tabalong. Ini menyusul kembali maraknya peredaran obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G di Tabalong.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Resnarkoba Polres Tabalong, AKP Fathony Bahrul Arifin usai pemusnahan barang bukti jenis sabu di Mapolres Tabalong, Kamis 23 Februari 2023.
AKP Fathony menegaskan komitmen jajarannya untuk mengungkap peredaran narkotika, psikotropika, maupun obat – obatan terlarang di Bumi Sarabakawa.
Untuk itu ia meminta dukungan dan bantuan dari seluruh masyarakat Kabupaten Tabalong, apabila menemukan informasi peredaran narkotika, untuk bisa segera melaporkan ke Polres Tabalong, sehingga bisa segera di tindak lanjuti.
“Jadi dari Sat Narkoba, dalam bentuk apapun itu narkotika, psikotropika, dan obat obat yang termasuk dalam daftar G, kita tidak pandang bulu lagi misalkan dapat informasi kita lakukan upaya penegakan hukum, jadi tidak melulu sabu pun tidak melulu juga masalah dengan obat-obatan ketika ada informasi dari masyarakat, dari rekan rekan juga kita langsung tindak lanjuti,” tutur AKP Fathony Bahrul Arifin, Kasat Resnarkoba Polres Tabalong.
AKP Fathony Bahrul Arifin menambahkan, saat ini peredaran obat-obatan terlarang menjadi salah satu fokus Polres Tabalong.
Dimana baru-baru ini Polres Tabalong telah mengamankan pria warga Desa Hariang, Kecamatan Banua Lawas, atas kepemilikan seledryl sebanyak 312 butir, dan pria warga Kelurahan Sulingan kecamatan Murung Pudak, atas kepemilikan seledryl sebanyak 7460 butir, samcodin 7910 butir, dan neomethol 600 butir.
Dano Nafarin, TV Tabalong