Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan adanya informasi aplikasi surat tilang yang dikirim lewat pesan singkat WhatsApp. Pasalnya, hal tersebut disinyalir sebagai salah satu bentuk penipuan.
Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tabalong, AKP Andi Tri Hidayat, saat ditemui di ruangannya pada Jumat, 8 September 2023.
AKP Andi Tri Hidayat menegaskan bahwa pesan WhatsApp yang melampirkan format .APK sebagai surat tilang adalah bentuk penipuan. Pasalnya, Polres Tabalong tidak pernah mengirimkan pemberitahuan tilang dengan format tersebut.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi surat tilang yang disebar melalui WhatsApp atau media sosial.
“Jadi disitu disuruh membuka APK yang berupa tilang, jadi disitu disebutkan coba dibuka ini Anda melanggar ini tilang Anda nomor sekian, coba buka APK. Kita intinya dipaksa untuk membuka APK. Jadi saya himbau kepada masyarakat, kalau ada aplikasi-aplikasi apapun tidak ada pemberitahuan dari kami, tidak usah dibuka. Itu akan merugikan warga semuanya,” ujar AKP Andi Tri Hidayat, Kasat Lantas Polres Tabalong.
Disamping itu, menurutnya, dengan mengunduh .APK yang disebar tersebut juga dapat membuat data-data pribadi tercuri, bahkan dapat membobol rekening dan menguras habis saldo ATM.
(Dano Nafarin, TV Tabalong)
Redaktur: Rais
Uploader: Rulyandi