Kepolisian Resort Tabalong mengamankan satu orang tersangka pelaku penganiayaan dan pengrusakan. Hasil pengungkapan kasus ini disampaikan melalui press rilis yang digelar Polres Tabalong pada 31 Oktober 2022 di Mapolres Tabalong.
Pelaku berinisial JU ini mengaku sakit hari lantaran merasa ditipu korban RA, yang berjanji membelikannya minuman tuak di Terminal Muara Uya. Namun saat pelaku tiba di lokasi dan minum tuak, korban tidak datang, sehingga pelaku membayar sendiri tuak yang ia minum.
“Tersangka dan korban akan ber janjian untuk melaksanakan minum tuak di daerah Muara Uya, di Pasar Muara Uya, pada saat tiba dilokasi tersangka sudah minum, kemudian korban saat dihubungi tidak merespon jadi merasa tertipu oleh korban, yang janjinya mereka akan melaksanakan pembayarannya patungan, tetapi tersangka merasa tertipu oleh korban dan dia membayar sendiri tuak tersebut sebesar 100 ribu rupiah,” terangnya.
Merasa ditipu korban, tersangka pulang ke rumah mengambil samurai, dan mencari korban. Tersangka menemukan sepeda motor korban dan sepeda motor milik teman akrab korban di depan warung, lalu membakarnya. Tersangka juga melakukan penganiayaan dengan samurai, sehingga menyebabkan korban luka berat.
Karena perilakunya, pelaku terjerat hukum dengan pasal 351 ayat satu KUHP, dan pasal 406 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(Dano Nafarin, TV Tabalong)