Seorang tersangka kasus pengancaman bersyukur setelah dinyatakan bebas oleh Kejaksaan Negeri Tabalong melalui Restorative Justice.
Beginilah saat Budi, tersangka kasus pengancaman, dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Tabalong pada Rabu, 29 Mei 2024 tadi.
Budi dinyatakan bebas setelah mendapatkan program Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Tabalong. Pembebasan ini pun tertuang dalam surat putusan penghentian perkara.
“Ulun banyak-banyak berterima kasih atas kerjanya dari jaksa. Tobat kah mas tidak melakukan lagi kah? Tidak, sudah minta maaf sama kakak? Sudah pak, sudah damai,” ujar Budi, tersangka pengancaman.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Aditia Aelman Ali, menjelaskan penghentian perkara ini dilakukan setelah tersangka memenuhi persyaratan Restorative Justice di Kejaksaan, seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara pada pasal yang disangkakan paling lama 1 tahun.
“Jadi, kerugian negara tidak lebih dari Rp 2.500.000, dan ancaman hukuman di bawah 1 tahun biasanya sudah dimediasi duluan. Cuman kemungkinan kemarin tidak berhasil, sehingga perkara diteruskan kesini. Tapi alhamdulillah, kami bisa menyelesaikannya secara kekeluargaan dan perdamaian tanpa syarat. InsyaAllah, orang ini tidak mengulangi lagi. Saya rasa kalau orang sudah masuk penjara sudah lebih alim, kalau merasakan ditahan,” kata Aditia Aelman Ali, Kejari Tabalong.
Pembacaan putusan penghentian perkara ini turut dihadiri Kepala Seksi Intelejen dan Tindak Pidana Umum Kejari Tabalong, Jaksa Fasilitator, Kepala Desa Hariang, orang tua tersangka, dan awak media.
Diketahui, sebelumnya tersangka Budi melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam kepada Risawati, yang tak lain merupakan kakak kandungnya. Pengancaman terjadi lantaran tersangka tersinggung dengan perkataan korban berkaitan masalah harta.
(Muhammad Ariadi/ TV Tabalong)