Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua resmi diberikan untuk masyarakat diseluruh wilayah Indonesia mulai 24 Januari 2023. Simak bagaimana dosis dan jenis vaksin apa saja yang digunakan untuk booster kedua itu.
Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran tentang vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi kelompok masyarakat umum yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada 20 Januari 2023.
Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum USIA 18 ke atas mulai 24 Januari 2023, pemberian vaksinasi ini diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah ialah vaksin Covid-19 yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Berikat regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua, yaitu: