Untuk sharing mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi di daerah, jajaran Komisi 1 DPRD Kabupaten Tabalong mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Kalimantan Timur, belum lama tadi.
Dalam kunjungan kerja yang dilakukan pada tanggal 15 sampai 18 Mei 2023 tadi, Komisi 1 DPRD Kabupaten Tabalong didampingi oleh jajaran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong.
Dalam kunker ini, pihak Komisi 1 bersama Dinas Tenaga Kerja Tabalong ingin mengetahui atau sharing informasi mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara perusahaan dan karyawan.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tabalong, Supriani, ditemui terpisah menuturkan bahwa dipilihnya Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda untuk memperoleh informasi tersebut dikarenakan Dinas Tenaga Kerja Samarinda telah berhasil mengatasi permasalahan yang serupa.
“Mereka pun juga punya pengalaman seperti itu, jadi tadi nya itu lah yang di sharing kan artinya mereka juga ketemu hal-hal yang seperti itu, jadi disana ada macam-macam solusi yang mereka track tempuh untuk bisa menyelesaikan itu. Dan segala yang diutarakan menjadi permasalahan sebetulnya tidak beda karena aturan nya pun yang di pedomani aturan yang ada di dinas tenaga kerja itu sendiri.” ujar Supriani, Ketua Komisi 1 DPRD Tabalong.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tabalong, Rini Irawanty, menjelaskan bahwa salah satu permasalahan yang menjadi topik pembahasan adalah pemberhentian atau PHK yang dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawan, namun eks karyawan masih memiliki tanggungan BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
“Maka dari itu itu akan jadi masalah ya dan kendala dikemudian hari untuk si tenaga PHK ini, nah maka dari itu ada kemarin pencerahan bahkan sharing pikiran dari Dinas Tenaga Kerja Samarinda mengatakan bahwa kenapa tidak kita mencoba pengalokasian dana CSR melalui Dinas Sosial, untuk kita membayarkan bagi mereka yang di PHK yang tidak mampu membayar dengan jumlah yang banyak untuk membayar BPJS nya hingga ini tercover dengan menggunakan dana CSR melalui Dinas Sosial seperti itu,” ujar Rini Irawanty, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Tabalong.
Rini berharap dengan adanya solusi yang didapat dari kunjungan kerja ini, diharapkan dapat diterapkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong dan membawa manfaat bagi eks karyawan yang berselisih.
Diketahui berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 Perpres Jaminan Kesehatan, bahwa peserta pekerja penerima upah yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan sejak di-PHK tanpa membayar iuran.
Dengan kata lain, perusahaan tetap mempunyai kewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan pekerjanya yang di-PHK selama paling lama 6 bulan ke depan.
(Nova Arianti/ TV Tabalong)