Pemerintah Kabupaten Tabalong bersama dengan Bapemperda Kabupaten Tabalong kembali menggelar pembahasan tentang Raperda Riset dan Inovasi Daerah. Dalam pembahasan kedua tersebut, dibahas isi pasal hingga pendalaman materi yang termuat dalam Raperda.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabalong bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Tabalong kembali membahas tentang Raperda Riset dan Inovasi Daerah. Pembahasan kedua ini berlangsung di ruang Sekretariat DPRD Tabalong, pada Jumat 10 Juli 2026. Di pembahasan ini, Bapemperda DPRD Tabalong bersama Pemerintah Kabupaten Tabalong fokus ke isi pasal per pasal, serta pendalaman materi dan substansi Raperda Riset dan Inovasi Daerah.
Kepala Bapperida Tabalong, Arianto mengungkapkan, Raperda ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatur regulasi penyelenggaraan riset dan inovasi di Kabupaten Tabalong. Yang mana sebelumnya regulasi tentang penyelenggaraan riset ini hanya tertuang dalam Peraturan Bupati saja.
“Pemerintah di Kabupaten Tabalong itu memiliki pedoman atau dasar hukum yang mengikat semua pihak. Jadi di Perda ini kita akan mensyaratkan bagi semua penyelenggara riset di Kabupaten Tabalong baik pemerintah maupun nonpemerintah itu ketika mereka melaksanakan riset mereka menyampaikan tujuan risetnya, kemudian setelah selesai melaksanakan riset di Kabupaten Tabalong mereka menyampaikan hasilnya,” kata Arianto, Kepala Bapperida Tabalong.
Ia juga mengatakan, dengan regulasi dan pendataan yang terpadu, maka diharapkan setiap riset dan inovasi di Kabupaten Tabalong dapat tercatat dengan baik. Sehingga jika ada riset yang berdampak positif terhadap pelayanan daerah atau pembangunan daerah, maka akan ditindaklanjuti sebagai salah satu bahan dalam menyusun kebijakan.
Maria Ulfah, TV Tabalong.
