Selain mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Tabalong dan DPRD Tabalong juga mengesahkan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Raperda tersebut diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah Tabalong.
Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tabalong disahkan dalam rapat paripurna ke-26 Masa Sidang III DPRD Tabalong pada Senin, 13 November 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tabalong, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Tujuh fraksi yang ada di DPRD Tabalong menyampaikan pendapat akhir dan menyetujui isi Raperda.
Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, dalam sambutannya berharap pengesahan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah. Pasalnya, Raperda ini bakal menjadi pedoman pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Selain itu, melalui Raperda ini juga diharapkan dapat memberi kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Jadi kawan-kawan eksekutif, peningkatan PAD itu kewajiban kita, cari cara terbaik untuk meningkatkan PAD. Ini sudah masuk tapi belum maksimal, bagus.” ujar Anang Syakhfiani, Bupati Tabalong.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Tabalong, Mustafa, yang ditemui usai rapat paripurna.
Ia pun meminta SKPD terkait mengawal pelaksanaan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah agar Pendapatan Asli Daerah semakin meningkat.
“Ya harapan itu begitu nanti raperda sudah keluar dan itu harapan SKPD terkait benar-benar mengawal, kan itu salah satu nantinya pendapatan daerah kita.” ujar Mustafa, Ketua DPRD Tabalong.
Mustafa menambahkan, pembahasan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah cukup lama, karena Komisi Dua DPRD selaku mitra terkait mencari referensi Raperda ke berbagai daerah untuk menyandingkan setiap Raperda.
Hingga akhirnya Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang disahkan ini sesuai dengan kultur objek pajak dan retribusi di Kabupaten Tabalong.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)