Selain penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap dua buah raperda, di hari yang sama Penjabat Bupati Tabalong juga menyampaikan raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabalong tahun 2025-2045 kepada tujuh fraksi DPRD Tabalong pada Rapat Paripurna DPRD Tabalong ke-8 masa sidang 2 tahun 2024, Senin, 24 Juni 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Pada Rapat Paripurna DPRD Tabalong ke-8 masa sidang 2 tahun 2024 ini, Penjabat Bupati Tabalong, Hamida Munawarah, menyampaikan dokumen rancangan raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 ke tujuh fraksi DPRD Tabalong untuk selanjutnya dilakukan pembahasan di tingkat dewan.
Secara singkat dalam sambutannya, Hamida menjelaskan bahwa dalam menyusun RPJPD untuk periode 20 tahun, Pemerintah Kabupaten Tabalong memperhatikan banyak hal seperti visi, misi, serta arah kebijakan dan sasaran pembangunan daerah dalam jangka panjang.
“Di dalamnya memuat penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN, RPJPD provinsi, dan RTRW. Cita-cita Indonesia emas tahun 2025-2045 dimaksud sejalan dengan tujuan pembangunan daerah yaitu peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah,” kata Hamida Munawarah, PJ Bupati Tabalong.
Hamida menambahkan, tujuan dari penyusunan RPJPD Kabupaten Tabalong tahun 2025-2045 yakni sebagai acuan Pemerintah Tabalong dalam menyusun rencana pembangunan 20 tahun ke depan agar lebih responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, serta berkelanjutan. Ini sebagai upaya untuk menyelaraskan dan menjamin sinergitas penyelenggaraan pembangunan daerah dengan RPJPN dan RTRW, serta memberikan ruang optimal bagi pembangunan daerah sesuai dengan karakteristik, inovasi, dan pengembangan daerah.
(Nova Arianti, TV Tabalong)