Puluhan perwakilan perusahaan di Kabupaten Tabalong mengikuti pelatihan penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang digelar Dinas Tenaga Kerja Tabalong pada 21 Mei 2025. Pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di dunia usaha agar mampu menyusun regulasi internal perusahaan yang sistematis, sesuai regulasi, dan menjamin hubungan kerja yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.
Pelatihan penyusunan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama bagi perusahaan ini diikuti sebanyak 70 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tabalong dari berbagai sektor.
Kegiatan ini digelar Dinas Tenaga Kerja Tabalong untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas sumber daya manusia di perusahaan dalam menyusun peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pelaksana tugas Kepala Disnaker Tabalong, Subhan, menuturkan melalui pelatihan ini SDM di perusahaan diharapkan mampu menyusun peraturan perusahaan yang jelas dan sistematis, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Merefreshing kembali wawasan mereka terhadap penyusunan peraturan itu, karena ini bentuk pembinaan kami, pemerintah daerah, kepada perusahaan-perusahaan yang ada di daerah.” ujar Subhan, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Tabalong.
Pelatihan ini menghadirkan tiga orang narasumber, yakni dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, dan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong.
Narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, Anang Hudalloh, selaku Subkoordinator Bidang Pembinaan Peraturan Perusahaan, menyampaikan materi mengenai penyusunan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang benar dan berkualitas.
Saat diwawancarai, Anang menuturkan bahwa peraturan yang dibuat perusahaan harus memiliki keseimbangan antara pekerja dan pengusaha, sehingga dapat terjalin hubungan yang harmonis antara keduanya.
“Kita bisa memahami, namanya orang berusaha itu ingin mendapatkan keuntungan, tapi jangan lupa bahwa perusahaan itu bisa mendapat keuntungan juga karena kontribusi kawan-kawan pekerja. Nah, sehingga harus ada keseimbangan, harus ada kerja sama yang bagus antara pekerja dan pengusaha. Nah, kerja sama itu sudah diatur di dalam berbagai norma ketenagakerjaan.” ujar Anang Hudalloh, Subkoordinator Bidang PP, Kemnaker RI.
Anang menambahkan, meski peraturan dibuat oleh perusahaan, namun tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang sudah ada. Pemerintah daerah, yakni Dinas Tenaga Kerja Tabalong, berwenang untuk memastikan bahwa aturan perusahaan tidak menyalahi aturan yang berlaku.
(Nova Arianti/TV Tabalong)