Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf mendorong adanya surat kesepakatan antara pihak karyawan dan manajemen PT BBP Site Tanjung Tabalong, atas permasalahan pembayaran gaji karyawan pasca penutupan perusahaan tersebut. Hal tersebut disampaikan wabup saat hadir dalam aksi unjuk rasa yang digelar karyawan PT BBP Site Tanjung, di halaman DPRD pada 25 Mei 2026.
Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf menyampaikan, para karyawan membutuhkan kepastian status dan hak-hak mereka di tengah proses hukum yang melanda perusahaan masih berjalan. Menurutnya, sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, diperlukan adanya surat kesepakatan antara pihak karyawan dan perusahaan sebagai jaminan kepastian.
Surat kesepakatan tersebut dinilai penting untuk mempertegas komitmen pembayaran hak karyawan, baik bagi pekerja tetap maupun outsourcing. Pemerintah daerah menilai langkah ini menjadi dasar agar para karyawan memiliki kejelasan status ketenagakerjaan, termasuk kemungkinan untuk bekerja di tempat lain jika kondisi perusahaan belum memungkinkan beroperasi kembali.
Selain itu, status ketenagakerjaan yang belum jelas disebut berdampak pada hak pekerja terhadap layanan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk hak asuransi dan jaminan lainnya yang tidak dapat diklaim selama masih berstatus karyawan aktif di PT BBP.
“Kepastian di sini mereka tetap dibayarkan itu harus dipertegas lagi berupa surat bermaterai kedua belah pihak antara karyawan dengan pengusaha, baik terkait status karyawannya, baik outsourcing maupun karyawan tetap, ini perlu dibikinkan surat setelah inkrah wajib dibayarkan, karena kalau berharap dari hasil proses hukum yang sedang berjalan ini masih panjang. Tapi ada komitmen ini sebagai dasar bapak ibu bisa bekerja lagi di perusahaan lain, kalau tidak bisa dilepas sekarang dan statusnya masih karyawan BBP, otomatis tidak bisa kerja ke perusahaan lain,” ujar Habib Muhammad Taufani Alkaf, Wakil Bupati Tabalong.
Di kesempatan yang sama, perwakilan karyawan, Herlindang menyampaikan, tuntutan para pekerja didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar hak pekerja. Herlindang menyebut, total karyawan PT BBP Site Tanjung Tabalong yang terdampak keterlambatan pembayaran gaji selama tiga bulan mencapai 964 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen di antaranya merupakan warga asli Kabupaten Tabalong.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 bahwa pengusaha wajib membayar hak bagi karyawan sesuai undang-undang ketenagakerjaan, total pekerja itu untuk Site Tanjung ini sekitar 964, sudah 3 bulan berjalan belum dibayarkan, mulai awal kasus sampai saat ini, dari Maret sampai Mei,” tutur Herlindang, Perwakilan Karyawan.
Pemerintah daerah berharap adanya kesepakatan dan komitmen dari pihak perusahaan dapat memberikan kepastian bagi para karyawan. Dengan langkah mediasi yang terus dilakukan, diharapkan permasalahan ketenagakerjaan di PT BBP dapat segera menemukan solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.
Muhammad Ariadi, TV Tabalong, melaporkan.
