Aksi unjuk rasa para pekerja PT Bagas Bumi Persada (BBP) Site Tabalong yang dimediasi DPRD Tabalong pada 25 Mei 2026, berhasil menghasilkan lima poin kesepakatan. Aksi unjuk rasa yang dilakukan pekerja didasari dari belum dibayarkannya gaji para pekerja selama lima bulan.
Mediasi dipimpin langsung Ketua DPRD Tabalong, Riza Fahlipi dan turut dihadiri Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf, Dandim 1008 Tabalong, Kapolres Tabalong, Kajari Tabalong, serta jajaran DPRD dan SKPD terkait. Hadir pula 20 perwakilan karyawan PT BBP serta pihak head office PT BBP yang diwakili Akhmad Rifaldi dan Deni Mulyana berdasarkan surat kuasa.
Dalam pertemuan ini, pihak karyawan menyampaikan tuntutan agar manajemen perusahaan segera membayarkan gaji dan tunjangan yang belum diterima selama tiga bulan, terhitung sejak Maret hingga Mei 2026.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan bersama antara pihak karyawan dan manajemen PT BBP. Dalam kesepakatan tersebut, manajemen menyatakan memiliki kewajiban untuk membayarkan gaji dan tunjangan yang belum terbayarkan kepada karyawan untuk periode Maret sampai dengan Mei 2026.
Selanjutnya, head office PT BBP Site Tanjung Tabalong disebut akan melakukan pertemuan dengan manajemen di Jakarta untuk membahas langkah penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan. Proses ini diberikan waktu selama 14 hari kerja sejak ditandatanganinya berita acara kesepakatan bersama.
Ketua DPRD Tabalong, Riza Fahlipi menyebut mediasi berjalan lancar dan berhasil menemukan titik kesepakatan yang memiliki kekuatan hukum bagi kedua belah pihak. DPRD berharap pihak manajemen dapat mengupayakan pembayaran gaji melalui dana talangan atau sumber pembiayaan yang sah, termasuk opsi pelelangan aset perusahaan untuk memenuhi kewajiban terhadap karyawan.
“Kami berharap tadi kan ada di poin nomor 1, itu sudah sangat jelas bahwa pihak manajemen mengupayakan proses pembayaran gaji karyawan menggunakan dana talangan ataupun dana pinjaman dari sumber yang sah dan tidak menyalahi aturan daripada proses hukum yang sedang berjalan saat ini, terus di poin nomor 2 apabila itu disepakati juga ada proses lelang terkait aset daripada perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada karyawan,” ujar Riza Fahlipi, Ketua DPRD Tabalong.
Sementara itu, perwakilan head office PT BBP, Deni Mulyana menegaskan pihaknya berkomitmen menjalankan kesepakatan yang telah dibuat. Menurutnya, dalam waktu 14 hari ke depan, manajemen akan berdiskusi untuk menentukan langkah penyelesaian terkait hak-hak karyawan dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita akan berkomitmen menjalankan kesepakatan ini, harapannya kembali lagi, upaya-upaya hukum yang sedang dijalankan oleh kejaksaan tetap kita hormati, karena ketika nanti ada kekeliruan susah untuk berproses hukum, kita akan tetap upayakan semua hal yang tertuang di dalam kesepakatan,” tutur Deni Mulyana, HRD Manager Head Office PT BBP.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, DPRD Tabalong berharap penyelesaian hak karyawan PT BBP dapat segera direalisasikan. Selain memberikan kepastian bagi pekerja, langkah ini diharapkan mampu menjaga kondusivitas dan iklim ketenagakerjaan di Kabupaten Tabalong.
Muhammad Ariadi, TV Tabalong, melaporkan.
