Pemerintah Kabupaten Tabalong mengusulkan sekitar 400 unit rumah masuk dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS melalui APBN. Namun, calon penerima tidak otomatis mendapatkan bantuan. Setiap usulan wajib memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi pemerintah pusat.
Program BSPS menjadi bagian dari upaya mendukung program tiga juta rumah, dengan menyasar masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan perbaikan hunian. Di Kabupaten Tabalong, pemerintah daerah telah melakukan dua kali pertemuan secara daring bersama kementerian dan instansi terkait, untuk membahas pelaksanaan program BSPS melalui APBN.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau Disperkim Tabalong mengumpulkan data dari 131 desa dan kelurahan. Pendataan dilakukan untuk mengidentifikasi warga yang membutuhkan bantuan perbaikan rumah, sekaligus memastikan calon penerima sesuai dengan kriteria program.
“Pihak penerima harus mempunyai sertifikat atau bukti kepemilikan tanah minimal girik atau surat keterangan tanah, kemudian kartu keluarga, KTP, kemudian sudah mempunyai rumah, jadi yang belum mempunyai rumah belum bisa. Ini dikategorikan juga bagi masyarakat berpenghasilan rendah, jadi tidak semuanya bisa ikut,” ujar Slamet Riyadi, Kepala Disperkim Tabalong.
Selain memiliki dokumen kepemilikan tanah, calon penerima juga wajib sudah memiliki rumah yang akan diperbaiki. Program diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam proses pendataan, Pemkab Tabalong melibatkan pemerintah desa dan kelurahan, agar warga yang diusulkan benar-benar sesuai kriteria dan tepat sasaran. Data masyarakat berpenghasilan rendah kemudian akan disesuaikan dengan data dalam sistem Silangkar.
Setelah itu, data yang diusulkan akan diverifikasi oleh pemerintah pusat sebelum calon penerima ditetapkan. Proses verifikasi dilakukan secara ketat, termasuk dengan melampirkan data geotagging atau titik lokasi rumah yang diusulkan. Melalui data tersebut, pihak pusat dapat memeriksa lokasi rumah calon penerima melalui sistem yang digunakan.
Muhammad Ariadi, TV Tabalong, melaporkan.
