Home Sosial Aktivasi IKD di Tabalong Masih 6,38 Persen, Disdukcapil Gencarkan Edukasi Warga

Aktivasi IKD di Tabalong Masih 6,38 Persen, Disdukcapil Gencarkan Edukasi Warga

by iin hendriyani

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong mendorong masyarakat untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Hingga saat ini, capaian penggunaan IKD di Kabupaten Tabalong masih berada di bawah target yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tabalong, Rowi Rawatianice, menjelaskan, program IKD mulai diluncurkan pada tahun 2022 dengan sasaran awal seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Disdukcapil se-Indonesia. Selanjutnya, program ini diperluas kepada ASN di tingkat kabupaten dan kota.

Pada tahun 2023, target aktivasi IKD ditetapkan sebesar 25 persen dari wajib KTP. Target tersebut meningkat menjadi 30 persen pada tahun 2024, 2025, dan 2026. Namun hingga saat ini, realisasi penggunaan IKD di Kabupaten Tabalong baru mencapai 6,38 persen dari total wajib KTP.

Menurut Rowi, salah satu kendala yang dihadapi adalah masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang manfaat dan penggunaan IKD. Meski saat ini aplikasi IKD sudah dapat digunakan pada perangkat Android maupun iPhone, banyak masyarakat yang masih belum terbiasa meanfaatkannya dalam kegiatan sehari-hari.

Padahal melalui IKD, masyarakat sudah dapat mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan, seperti memperbarui data tertentu, mencetak Kartu Keluarga, hingga mencetak Kartu Identitas Anak atau KIA secara mandiri. Menurutnya, masyarakat yang sudah merasakan manfaat IKD cenderung terus menggunakannya.

Untuk meningkatkan capaian aktivasi, Disdukcapil Tabalong terus melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat mengaktifkan IKD setiap kali mengurus dokumen kependudukan, maupun melalui pelayanan jemput bola. Meski demikian, Disdukcapil menegaskan aktivasi IKD tidak dapat dipaksa, melainkan dilakukan melalui pendekatan dan edukasi kepada masyarakat.

“Kalau upaya kami sebenarnya setiap yang datang ke disdukcapil itu kita dorong untuk mau mengaktivasi IKD, tapi sekali lagi di aturan sendiri kita tidak boleh memaksa masyarakat kita untuk akses IKD ini tadi, jadi kita hanya mendorong mereka, mengimbau mereka dengan segala macam penjelasan, dan ketika kita jemput bola juga kita sambil, jadi IKD ini melekat di tubuh, jadi aktivitas apa saja kita coba menawarkan masyarakat untuk aktivasi IKD,” ujar Rowi Rawatianice, Kepala Disdukcapil Tabalong.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong berharap kesadaran masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital terus meningkat. Dengan pemanfaatan IKD, pelayanan administrasi kependudukan diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien sesuai dengan transformasi layanan digital pemerintah.

Muhammad Ariadi, TV Tabalong melaporkan.

You may also like

Leave a Comment