Pemerintah Pusat Melalui Kementerian PUPR Mendorong Pembukaan Zona Landfill 2 TPA Bongkang Menggunakan Metode Refuse Derived atau RDF. Pasalnya, Metode Ini Dinilai Efektif Mengurangi Timbunan Sampah.
Hal Tersebut Diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabalong, Slamet Riyadi, Saat Ditemui Rabu 26 Juli 2023 di Sekretariat Daerah Tabalong.
Slamet Menjelaskan, Berdasarkan Hasil Konsultasi Pemerintah Daerah dengan Kementerian PUPR Belum Lama Tadi, Pengembangan Zona Landfill 2 Tempat Pembuangan Akhir Sampah TPA Bongkang yang Sebelumnya Bakal Menggunakan Metode Sanitary Landfill, Disarankan Menjadi Metode Refuse Derived Fuel atau RDF.
Metode RDF Merupakan Sistem Pengelolaan Sampah yang Dikeringkan atau Dicacah untuk Menurunkan Kadar Air dan Menaikan Nilai Kalorinya. Sehingga Nantinya Sampah yang Dihasilkan Dapat Digunakan Sebagai Pengganti Bahan Bakar Batu Bara pada Industri Semen Maupun PLTU.
Lebih Lanjut, Slamet Menjelaskan, Untuk Menyesuaikan Metode Tersebut, Saat Ini Pihaknya Telah Diminta untuk Melakukan Kajian Ulang Rencana Pembukaan Zona Landfill 2 yang Disiapkan untuk Penanganan Sampah.
“Kaitan dengan ini kami sudah menyusun berupa DID dibantu oleh Balai Prasarana Wilayah, kemarin sudah kami lakukan zoom, kemudian tindaklanjutnya nanti akan sebagai lampiran untuk persetujuan atau permintaan dana ke pemerintah pusat.” ujar Slamet Riyadi, Kepala DLH Tabalong.
Slamet Menambahkan, Guna Mendukung Kajian Pembangunan Zona Landfill 2 RDF, DLH Tabalong Telah Mengajukan Penawaran Kepada Industri Semen dan PLTU yang Ada di Tabalong. Kajian Ini Pun Ditetapkan Rampung pada Tahun 2024 Mendatang.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Tabalong Saat Ini Tengah Mengajukan Pembangunan Zona Landfill 2 TPA Bongkang ke Kementerian PUPR. Pembukaan Landfill 2 Ini Dilakukan Lantaran Zona Landfill 1 TPA Bongkah Telah Kelebihan Kapasitas Sampah.
(Muhammad Ariadi, TV Tabalong)
Redaktur: Rais
Uploader: Rulyandi