Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabalong kembali mendorong Dinas Kesehatan Tabalong untuk meniadakan Tenaga Kerja Sukarela Kesehatan. Peniadaan ini diharapkan terakomodir di perubahan anggaran 2023.
Hal tersebut diungkapkan Banggar DPRD Tabalong melalui Ketua DPRD Jurni, usai rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan tahun anggaran 2023 Dinkes Tabalong bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Tabalong pada Selasa malam, 15 Agustus 2023, di Ruang Rapat Lantai 1 Sekretariat DPRD Tabalong.
Jurni meminta kepada Dinas Kesehatan Tabalong agar keberadaan Nakes yang masih berstatus sebagai Tenaga Kerja Sukarela dapat disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kesehatan di Kabupaten Tabalong.
Untuk itu, Jurni pun menginginkan agar hal tersebut bisa diakomodir di anggaran perubahan tahun 2023.
“Kami menilai pada malam hari ini memang semuanya urgent, apalagi kalau untuk kesehatan. Alhamdulillah, apa yang kami minta dengan Kepala Dinasnya mengenai masalah TKS itu, kami minta supaya dihapus. Tidak ada lagi tenaga TKS itu. Kalau memang puskesmas butuh tenaga, baik bidan maupun perawat, kami minta adakan penerimaan yang supaya legalitas SK-nya itu kemungkinan bisa dihargai oleh pusat karena selama ini tenaga kerja sukarela itu sangat menyedihkan karena orangnya banyak skill hanya dikasih 300 ribu perbulan.” ujar Jurni, Wakil Ketua I DPRD Tabalong
Diketahui dalam KUA PPAS Perubahan APBD 2023, Dinas Kesehatan Tabalong mengajukan penambahan sebesar 42 miliar lebih, yang terdiri dari belanja operasional sebesar 29 miliar lebih, belanja modal 12 miliar lebih, dengan total pagu anggaran 212 miliar.
(Nova Arianti/ TV Tabalong)
Redaktur: Rais
Uploader: Rulyandi