Home Tabalong Hari Ini Nikah di MPP, Pengantin Langsung Terima KK dan KTP Berstatus Baru

Nikah di MPP, Pengantin Langsung Terima KK dan KTP Berstatus Baru

by Muhammad Rais
0 comment

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Tabalong memastikan pasangan pengantin yang menikah di MPP akan langsung mendapatkan dokumen administrasi kependudukan baru.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tabalong, Wardhana Yudha, saat ditemui usai menghadiri pernikahan masyarakat di Balai Nikah Mal Pelayanan Publik Tabalong pada Jumat, 19 April 2024.

Yudha menyebutkan pasca akad nikah di MPP, Disdukcapil Tabalong langsung menerbitkan 5 dokumen kependudukan, yaitu 3 Kartu Keluarga untuk pasangan pengantin baru, keluarga mempelai pria, dan keluarga mempelai wanita, serta 2 KTP untuk masing-masing pengantin baru, dengan status yang telah berubah menjadi kawin.

Agar bisa mendapatkan dokumen adminduk tersebut, menurutnya calon pengantin yang akan menikah di MPP terlebih dulu melapor ke KUA sesuai domisilinya.

Nantinya petugas KUA akan menindaklanjuti dengan menyampaikan nomor buku nikah ke pihak Disdukcapil.

“Nah, dengan nomor buku nikah itulah kita bisa memproses dokumen kependudukannya yang akan kita cantumkan nomor buku nikah itu di dalam kartu keluarga pasangan suami istri yang menikah pada hari ini,” ujar Wardhana Yudha, Sekretaris Disdukcapil Tabalong.

Yudha menambahkan, adanya pelayanan ini merupakan kerjasama antara Disdukcapil dengan DPMPTSP dan Kantor Kementerian Agama Tabalong, sebagai bentuk mempermudah masyarakat untuk mendapatkan dokumen administrasi kependudukan.

Fasilitas Balai Nikah di MPP Tabalong dapat dimanfaatkan bagi seluruh masyarakat dari 12 kecamatan se-Kabupaten Tabalong secara gratis. Balai Nikah MPP menyediakan berbagai fasilitas yang nyaman dan representatif serta dekorasi kekinian.

(Tim Liputan TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment