Berdasarkan hasil pengawasan pemilu tahun 2024, BAWASLU Tabalong menemukan satu TPS berpotensi untuk pemungutan suara ulang atau PSU. BAWASLU membeberkan hal tersebut lantaran ditemukan pemilih tambahan yang tidak menggunakan surat pindah memilih.
TPS 05 Kelurahan Belimbing Raya RT Tiga, Kecamatan Murung Pudak, yang berlokasi di halaman SDN 3 Belimbing Raya, akan melakukan pemungutan suara ulang atau PSU. PSU dijadwalkan pada Sabtu, 24 Februari 2024, di halaman samping Toko Daging Iyan, yang berlokasi tidak jauh dari lokasi awal TPS.
Ketua BAWASLU Tabalong, Mahdan Basuki, yang ditemui pada Rabu, 21 Februari 2024, di ruang kerjanya, membeberkan potensi PSU berdasarkan hasil temuan pengawas TPS, bahwa terdapat 13 pemilih dari luar Kalimantan Selatan yang tidak menggunakan surat pindah memilih. Atas temuan ini, pengawas TPS secara berjenjang menyarankan KPPS melakukan PSU, dan BAWASLU menyampaikan surat rekomendasi ke KPU Tabalong.
“Yang kemudian kita telusuri dengan pengawas kita berdasarkan hasil laporan pada saat pelaksanaan, dan ternyata pemilih tersebut hanya menggunakan KTP dan KTP-nya beralamat di luar daerah Kalimantan Selatan, dan belum terdaftar di pemilih tambahan.” Mahdan Basuki, Ketua BAWASLU Tabalong.
Hal tersebut turut dibenarkan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Tabalong, Inderi Hidayat, yang ditemui di ruang kerjanya pada hari yang sama. Ia mengatakan, para pemilih bersangkutan langsung datang ke TPS tanpa menerima undangan, serta tidak terdaftar sebagai DPT, DPTB, dan DPK.
Inderi Hidayat menjelaskan, ada kesalahan administrasi dari kejadian tersebut. Para pemilih dari luar wilayah ingin berpartisipasi memilih sebagai DPK dengan bermodalkan KTP saja, padahal berdasarkan ketentuan tidak diperbolehkan.
“DPK itu statusnya memang berdomisili di tempat tersebut, sedangkan yang terakomodir oleh rekan-rekan KPPS kita itu KTP memang diluar daerah, sehingga memang dalam ketentuan tidak bisa kita akomodir di TPS tersebut ikut melaksanakan pemilihan.” Inderi Hidayat, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Tabalong.
Selain temuan potensi PSU, BAWASLU Tabalong juga menemukan kesalahan perhitungan suara di belasan TPS yang tersebar di 9 Kecamatan, yaitu Murung Pudak, Tanjung, Pugaan, Banua Lawas, Muara Harus, Muara Uya, Upau, Haruai, dan Jaro. Kesalahan perhitungan suara adalah penggunaan surat suara tidak sinkron dengan pengguna hak pilih, sehingga kotak suara dibuka kembali untuk perhitungan ulang.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)