DPMD Tabalong mengimbau seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Tabalong agar tidak terlibat pemilu secara langsung serta bersikap independen dan netral. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran pada bulan Februari 2023, sebagai bentuk antisipasi lebih awal jelang pemilu 2024.
Per tanggal 7 Februari 2023, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tabalong mengeluarkan surat edaran berupa imbauan agar kepala desa dan lurah tidak terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
Seluruh kepala desa dan lurah juga diimbau agar bersikap independen dan netral, tidak berpihak kepada salah satu partai, calon anggota legislatif, dan pasangan tertentu, serta tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Kepala DPMD Tabalong, Erwan Mardani, menegaskan agar kepala desa dan lurah mentaati imbauan tersebut karena sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, terutama yang menyangkut dengan netralitas pejabat pemerintah terhadap kepentingan penyelenggaraan pemilu dan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan.
“Jadi, meskipun waktunya agak panjang, tetapi kita sudah melakukan suatu antisipasi kepada 121 kepala desa dan juga lurah se-Kabupaten Tabalong agar berikanlah suatu pemahaman kepada seluruh masyarakat, jaga ketertiban,” kata Erwan.
Imbauan netralitas jelang pemilu 2024 ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Bab Satu Ketentuan Umum Pasal 1 Poin 3 yang berbunyi, “Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa”. Kemudian pada Pasal 29 berbunyi, “Kepala desa dilarang, poin C menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajibannya, serta poin J ikut serta dalam kampanye pemilu dan atau pemilihan kepala daerah”. Dan peraturan terakhir adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Alfi Syahrin, TV Tabalong.