Balai Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Tabalong mengingatkan masyarakat untuk hanya mengonsumsi jamu dan obat herbal yang telah memiliki izin edar resmi. Langkah ini penting untuk memastikan produk yang dikonsumsi aman, berkhasiat, dan telah melalui proses pengawasan yang ketat.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala BPOM Tabalong, Taufiqurrahman, usai menghadiri kegiatan Kick Off Program Indonesia Sadar Jamu Aman atau IDAMAN yang digelar secara daring di Tabalong Smart Command Center Setda Tabalong pada 9 Juni 2026.
Menurutnya, nomor izin edar menjadi bukti bahwa suatu produk jamu atau obat herbal telah melalui berbagai tahap pengujian, mulai dari keamanan, khasiat, hingga mutu produk. Dengan memilih produk berizin, masyarakat dapat lebih tenang dan terlindungi dari risiko produk yang tidak memenuhi standar.
Taufiqurrahman menjelaskan, masih ditemukan produk yang mengklaim herbal namun dicampuri bahan kimia obat oleh oknum tidak bertanggung jawab. Produk seperti ini sering memberikan efek cepat, namun dapat menimbulkan dampak berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
“Memang ada banyak beredar jamu yang mempunyai tagline herbal, tetapi dimanfaatkan oleh oknum-oknum dengan menambahkan bahan kimia obat. Nah, ini kadang dicari orang karena bahan kimia obat itu efeknya langsung berasa, tetapi dampaknya juga luar biasa. Ini bahaya ya bapak ibu. Jadi hindari produk-produk obat tradisional yang tidak ada izin BPOM-nya karena dikhawatirkan ditambahi bahan-bahan kimia obat yang membahayakan organ-organ kita,” ujar Taufiqurrahman, Kepala BPOM Tabalong.
Taufiqurrahman juga mengungkapkan bahwa BPOM Tabalong selalu berkomitmen untuk menciptakan produk yang benar-benar terjaga kualitas dan mutunya. Dengan melakukan tahapan pengawasan sebelum produk beredar, seperti sertifikasi sarana produksi, evaluasi formula dan bahan baku, uji mutu dan laboratorium, hingga penerbitan Nomor Izin Edar (NIE). Tidak hanya itu, setelah produk beredar, BPOM juga akan melakukan pengawasan berupa sampling dan pengujian produk hingga penindakan hukum jika terdapat pelanggaran.
Maria Ulfah, TV Tabalong, melaporkan.
