Khairullah dan Abdurrahman resmi dilantik sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tabalong masa jabatan 2019 hingga 2024. Pelantikan PAW keduanya digelar saat rapat paripurna DPRD Tabalong, pada Jumat, 30 Juni 2023, di Gedung Rapat Paripurna Graha Sakata DPRD Tabalong.
Pengambilan sumpah dan janji jabatan keduanya dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabalong, Mustafa, melalui rapat paripurna ke-9 masa sidang II tahun 2023 DPRD Tabalong.
Khairullah secara resmi menggantikan Noor Farida yang mengundurkan diri dari jabatannya berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0568/KUM/2023 pada 7 Juni 2023.
Sementara itu, Abdurrahman menggantikan posisi Muhammad Hudianor yang juga mengundurkan diri dari jabatannya berdasarkan SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0567/KUM/2023 pada 7 Juni 2023.
Ketua DPRD Tabalong, Mustafa, mengatakan bahwa pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PAW anggota dewan yang keduanya berasal dari fraksi Partai Gerindra Dapil Dua. PAW ini ditentukan berdasarkan verifikasi suara terbanyak urutan kedua dari yang digantikan.
“Kita diperkirakan masih satu tahun atau 12 bulan, karena beliau yang terdahulu itu sudah 3 tahun 10 bulan, nah 3 tahun 10 bulan jadi yang ini akan meneruskan 12 bulan lagi jadi satu tahun” ujar Mustafa, Ketua DPRD Tabalong.
Sementara itu Bupati Tabalong Anang Syakhfiani, yang hadir pada pelantikan ini mengucapkan selamat dan berharap anggota PAW DPRD Tabalong yang baru dilantik dapat menjadi energi baru untuk mewujudkan hubungan kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif.
“Sebagai anggota baru, walaupun waktunya tidak lama lagi tetapi kami berharap agar saudara berdua tetap menjadi energi baru dalam rangka mewujudkan hubungan kemitraan yang harmonis tadi,” ucap Anang Syakhfiani, Bupati Tabalong.
Diketahui, pengunduran Noor Farida dan Muhammad Hudianor yang sebelumnya merupakan anggota dewan dari Partai Gerindra dilakukan lantaran keduanya akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPRD Tabalong Pemilu 2024 melalui Partai Kebangkitan Bangsa.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
(Dano Nafarin, TV Tabalong)