TV Tabalong – Per 17 Juni 2022, melalui aplikasi sistem informasi kepegawaian, sebanyak 190 ASN mengajukan kenaikan pangkat untuk priode kedua di bulan Oktober. Dari jumlah tersebut 53 orang sedang diproses di BKPSDM, 104 masuk dalam kategori berkas tidak lengkap, 1 orang tidak memenuhi syarat, proses verifikasi berkas 17 orang, dan proses input ke BKN 16 orang.
Terdapat 4 usulan kenaikan pangkat yang diinformasikan BKPSDM Tabalong. Mulai dari kenaikan pangkat otomatis atau reguler, kenaikan pangkat pilihan fungsional tertentu dengan tim penilai dari Kabupaten Tabalong, kenaikan pangkat pilihan fungsional tertentu yang tim penilainya di luar Kabupaten Tabalong serta kenaikan pangkat ke golongan ruang 4A keatas.
Kabid Mutasi Penilaian Kinerja Aparatur, Maman Suherman menuturkan, dari berbagai syarat dan ketentuan kenaikan pangkat, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), menjadi berkas yang seringkali menjadi penghambat ASN untuk melakukan kenaikan pangkat. Pasalnya banyak SKP yang tidak sesuai dengan standar dokumen yang ditetapkan.
“itu banyak yang tidak sesuai dengan standar dokumennya. Jadi setiape periodenya, yang selalu jadi masalah itu yaitu dokumen SKP dan dokumen penetapan angka kredit” tutur Maman
Maman Suherman berharap seluruh ASN dapat meneliti dokumen yang menjadi persyaratan kenaikan pangkat. Pihaknya juga telah menyampaikan kepada Kasubag Umum Perangkat Daerah, bahwa level 1 verifikasi berkas terdapat pada masing-masing ASN. (Gazali Rahman).