DPRD Tabalong menyoroti anggaran dari Dinas Kesehatan untuk gajih tenaga kesehatan sukarela atau TKS Tabalong. Sorotan ini datang dari Wakil Ketua DPRD Tabalong Jurni, saat pembahasan Raperda APBD Tahun 2023, yang digelar 31 Oktober 2022 di Sekretariat DPRD Tabalong.
Anggaran untuk pembayaran TKS Tabalong dinilai tidak layak, karena hanya sebesar 200 ribu hingga 250 ribu rupiah per bulan. Ia menilai honor tersebut jauh dibawah tenaga non-ASN lainnya di lingkup Pemkab Tabalong, yang mencapai hampir 2 juta rupiah.
“Kami baru tahu bahwa yang namanya di dunia kesehatan ini ternyata banyak tenaga honor yang menurut kami sangat tidak manusiawilah, klo yang namanya tenaga TKS itu jangan mentang-mentang sukarela dan sknya juga kami lihat bahwa tidak menuntut gajih tapi yang namanya dia samasama bertugas melayani masyarakat kita di Kabupaten Tabalong apalagi ini masalah nyawa jadi kami menginginkan kita harus bijaklah,” tutur Jurni, Wakil Ketua DPRD Tabalong.
Jurni pun memberikan dua opsi terhadap TKS, pertama menaikkan honornya atau menghapus sama sekali kategori tenaga kesehatan sukarela dari Pemkab Tabalong.
(Gazali Rahman, TV Tabalong)