Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong menggelar Focus Group Discussion (FGD) pertama mengenai penyusunan materi teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kelua pada Rabu, 13 September 2023, di Pendopo Bersinar Pembataan.
Focus Group Discussion pertama ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Tabalong, Hamida Munawarah, didampingi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabalong, Wibawa Agung Subrata, dan diikuti oleh SKPD terkait, Camat Kelua, Danramil, Kapolsek Kelua, tokoh masyarakat, Kepala Desa, maupun Lurah yang masuk dalam Delineasi.
Kegiatan penyusunan materi teknis RDTR Kawasan Perkotaan Kelua ditujukan sebagai acuan bagi penyedia jasa konsultasi dalam melaksanakan tugas pembuatan dokumen materi teknis RDTR Kecamatan Kelua.
Untuk itu, Sekretaris Daerah Tabalong, Hamida Munawarah, dalam sambutannya berharap para peserta dapat memberikan saran dan masukan agar dokumen yang dihasilkan dapat sempurna. Pasalnya, dokumen ini nantinya akan ditetapkan menjadi Raperda RDTR Kawasan Perkotaan Kelua.
“Karena tujuan dari penyusunan materi teknis RDTR Kawasan Perkotaan Kelua ini adalah berupa dokumen materi teknis yang akan ditetapkan menjadi Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Kelua, jadi kami berharap nanti peserta yang berhadir pada hari ini bisa memberikan saran dan pendapat kepada tim agar bisa ter sempurna dokumen yang kita miliki.” ujar Hamida Munawarah, Sekda Tabalong
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabalong, Wibawa Agung Subrata, saat diwawancarai mengatakan bahwa setelah pelaksanaan FGD pertama ini, pihaknya akan melaksanakan FGD selanjutnya untuk mematangkan dokumen RDTR Kawasan Perkotaan Kelua.
“Setelah ini, lanjutannya mengenai FGD yang ke selanjutnya untuk mematangkan ini, dalam rangka untuk menyusun dari konsultan mengenai fakta dan analisanya.” ujar Wibawa Agung Subrata, Kepala Dinas PUPR Tabalong
Wibawa Agung menargetkan kepada konsultan agar dokumen RDTR Kawasan Perkotaan Kelua dapat selesai sesuai waktu yang ditetapkan, yaitu pada bulan Desember mendatang.
Sekedar diketahui, berdasarkan konsultasi publik pertama penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Kelua, telah ditetapkan bahwa delineasi kawasan RDTR Kawasan Perkotaan Kelua seluas 1.910,53 hektar, meliputi seluruh desa/kelurahan di Kecamatan Kelua, terdiri dari 1 kelurahan dan 11 desa, dengan memperhatikan rencana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, dan peraturan zonasi.
(Nova Arianti/TV Tabalong)Top of Form
Redaktur: Rais
Uploader: Rulyandi
Bottom of Form