Home Editor's Picks Polres Tabalong Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Pencurian

Polres Tabalong Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Pencurian

by tabalong hari ini
0 comment

Jajaran Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tabalong. Ada 2 tindak pidana yang dilakukan, yaitu pencurian tabung gas LPG 12 kilogram dan pencurian uang di dalam kotak amal.

Polres Tabalong menggelar press rilis pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Halaman Mapolres Tabalong pada 20 Januari 2023. Pada kesempatan ini Kapolres Tabalong mengungkap 2 tindak pidana pencurian, yaitu pencurian tabung gas LPG 12 kilogran di Desa Muang Kecamatan Jaro, dan pencurian kotak amal di Masjid Pancasila RT 04 Desa Nawin Kecamatan Haruai.

Tindak pidana pencurian tabung gas dilakukan tersangka berinisial H dan A, yang merupakan residivis dengan kasus yang sama. Para tersangka melakukan pencurian pada 25 Desember 2022 lalu dengan mencongkel salah satu rumah warga di Desa Muang. Dari kejadian tersebut, jajaran Polres Tabalong mengamankan 1 unit sepeda motor untuk melancarkan aksinya, kemudian 1 buah tabung gas LPG dengan berat 12 kilogram, dan 1 buah karung sebagai media pengangkut.

Disamping itu untuk tindak pidana pencurian kotak amal dilakukan oleh tersangka berinisial Z dan M. Keduanya merupakan warga Desa Teratau Kecamatan Jaro, yang melancarkan aksinya pada malam hari, 11 Januari 2023. Total kerugian yang ditaksir pihak masjid sendiri sekitar 4 juta rupiah. Dari tangan para tersangka juga diamankan 1 buah kotak amal, 1 buah tas ransel, 1 buah linggis, dan 1 unit sepeda motor sebagai sarana untuk melancarkan aksi.

“Modus oprasi nya adalah tersangka masuk kedalam sekitar masjid dan setelah menemukan kotak amal, langsung diambil di congkel kotak tersebut dengan menggunakan linggis dan mengambil uang, kalo bicara motif kurang lebih sama keduanya terkait masalah ekonomi, keduanya tidak memiliki pekerjaan yang tetap” kata AKBP Anib Bastian, Kapolres Tabalong.

Atas perbuatannya, keempat tersangka masing masing dikenakan pasal pasal 363 ayat 1 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Muhammad Ariadi, TV Tabalong

Related Articles

Leave a Comment