Home DPRD Dewan Upayakan Tunjangan Profesi Guru Non ASN Dipercepat

Dewan Upayakan Tunjangan Profesi Guru Non ASN Dipercepat

by tabalong hari ini

Komisi Satu DPRD Tabalong menggelar pertemuan dengan Dinas Pendidikan Tabalong pada 24 Oktober 2022 di Sekretariat DPRD Tabalong. Dalam pertemuan ini, Komisi Satu DPRD Tabalong menyampaikan aspirasi tenaga pendidik non-ASN, yang mereka terima sebelumnya, kepada Dinas Pendidikan Tabalong.

Aspirasi guru non-ASN yang disampaikan pihak DPRD adalah terkait nasib guru non-ASN yang tidak lagi menerima gaji sekolah dari dana bos, namun hanya menerima honor pemerintah pusat dan insentif daerah yang didapat per 3 bulan. Hal ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022, dimana para guru yang sudah menerima tunjangan profesi tidak dapat lagi menerima honor yang bersumber dari dana bos. Sehingga hal ini lah yang menjadi keluhan 700 tenaga pendidik yang ada di Kabupaten Tabalong.

Ketua Komisi Satu DPRD Tabalong, Supriani, mengatakan, pihaknya akan mengupayakan untuk bertemu dengan kementerian terkait untuk membahas ini. Pihaknya menginginkan agar honor tersebut dapat dibayarkan per bulan atau dua bulan sekali.

“Tadi sudah disepakati, mudah mudahan artinya yang insentif itu bisa diatur 2 bulan sekali, artinya di pendekkan lah interval nya, lalu ada usaha rencana kami dalam bulan november ini ke dirjen yang menangani pembayaran per tiga bulan itu, apakah nanti bisa dibayar sebulan sekali, karena kondisi seperti ini dilapangan,” tuturnya.

Dalam rapat ini, Dinas Pendidikan sendiri menyampaikan tengah mencoba pola pembayaran insentif per bulan, agar tenaga pendidik non-ASN mendapatkan tunjangan profesinya tanpa harus menunggu lama. Terlebih kasus seperti ini tidak hanya terjadi di Tabalong, namun juga dikeluhkan tenaga pendidik non-ASN di daerah lainnya.

(Muhammad Ariadi, TV Tabalong)

Related Posts

Leave a Comment