Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan dua pesantren di Kecamatan Murung Pudak untuk merealisasikan program Satu Desa Satu Da’i. Melalui PKS tersebut, dirinya menilai program 1 Desa 1 Da’i bukan lagi sebatas komitmen, melainkan sudah masuk dalam tahapan realisasi dan penetapan siswa atau santri.
Penandatanganan kerja sama antara Pemkab Tabalong dengan dua pondok pesantren dilakukan pada 12 Maret 2025 di Masjid Hajjah Noor Fauziah Haji Supian, Mabuun, saat pelaksanaan silaturahmi dan buka puasa bersama warga Kecamatan Murung Pudak.
PKS dilakukan bersama dengan dua pesantren yang ada di Kecamatan Murung Pudak, yakni Pondok Pesantren Bahaul Iman dan Pondok Pesantren Terpadu Nurul Musthofa. Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, menuturkan dengan adanya perjanjian kerja sama ini, program Satu Desa Satu Da’i bukan lagi hanya sebatas komitmen, melainkan sudah tahap realisasi dengan memilih siswa yang nantinya akan masuk program ini.
“Dengan adanya PKS itu maka pesantren ini sudah melakukan, bukan verifikasi ya, tapi memilih siswa mana yang akan diusulkan mendapatkan beasiswa dari pemerintah daerah.” ujar Muhammad Noor Rifani, Bupati Tabalong.
Bupati menargetkan program Satu Desa Satu Da’i dapat terealisasi sebanyak-banyaknya di tahun 2025 dan akan dilanjutkan dalam rangka mencetak da’i dari seluruh desa se-Tabalong.
Selain penandatanganan, dalam momen buka puasa bersama Bupati dan Wakil Bupati Tabalong dengan tokoh agama dan masyarakat Kecamatan Murung Pudak ini, Pemkab Tabalong juga menyalurkan sejumlah bantuan. Mulai dari bansos pangan daerah, WiFi gratis, 2 unit mobil home care, BPJS Ketenagakerjaan, kredit Tabalong Smart nol persen, dan bantuan dana lainnya untuk yayasan dan rumah ibadah.
(Gazali Rahman, TV Tabalong)