Sebanyak 250 pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja P3K Jabatan fungsional tenaga teknis, gagal melanjutkan ke tahapan selanjutnya, saat proses seleksi administrasi. sebagian besar memiliki kesalahan yang sama, seperti relevansi pengalaman kerja serta pelanggaran administrasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dari 451 pelamar P3K Tenaga Teknis P3K Pemkab Tabalong, 250 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat. sedangkan 201 diantaranya memenuhi syarat. para pelamar ini kebanyakan memasukkan pada jabatan analis kebijakan yaitu 94 orang, sedangkan sisanya tersebar di berbagai posisi yang dibuka Pemkab Tabalong.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Peningkatan Kapasitas ASN BKPSDM Tabalong, Verawati Ramli mengatakan. dari 250 peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tms, sebagian besar memiliki kesalahan yang sama. seperti relevansi pengalaman kerja serta pelanggaran administrasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jadi berdasarkan hasil verifikasi dari kelompok kerja administrasi sebagian besar yang tidak memenuhi syarat itu ada di surat keterangan pengalaman kerja yang tidak di tandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama, kemudian alasan lainnya terdapat juga peserta yang kemudian menggunakan materai yang sama di dua dokumen yang berbeda jadi hal ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa materai itu hanya di gunakan untuk satu dokumen saja” jelasnya.
Vera menambahkan, selain dua alasan tersebut terdapat juga kendala lainnya seperti, pengalaman kerja yang tidak relevan dengan jabatan yang dilamar. Pasca pengumuman hasil seleksi administrasi P3K jabatan fungsional tenaga teknis tersebut, pihaknya juga membuka tahapan masa sanggah, yang dapat dilakukan peserta melalui fitur sanggah sejak 16 sampai dengan 18 Januari 2023.
(Gazali Rahman, TV Tabalong)