Home Blog Dispersip Tabalong Siap Musnahkan Arsip SKPD, Tapi Ada Syaratnya!

Dispersip Tabalong Siap Musnahkan Arsip SKPD, Tapi Ada Syaratnya!

by iin hendriyani

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tabalong berkomitmen mendampingi SKPD dalam melakukan pemusnahan arsip. Langkah ini bertujuan memastikan penyusutan arsip berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tabalong, Norhayati, saat diwawancarai usai pelaksanaan bimbingan persiapan pemusnahan dan penyerahan arsip, pada Jumat 23 Oktober 2026, di Studio Mini Dispersip Tabalong.

Norhayati menjelaskan, pemusnahan arsip harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang melarang pemusnahan arsip tanpa prosedur yang benar.

Melalui pendampingan ini, Dispersip Tabalong membantu SKPD memastikan proses penyusutan dan pemusnahan arsip dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk bagi SKPD yang bergabung atau dibubarkan.

“Kita ada setiap tahun kita menganggarkan untuk pemusnahan arsip, SKPD bergabung maupun SKPD bubar itu akan kita musnahkan,” ujar Norhayati, Kepala Dispersip Tabalong.

Norhayati menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 Tahun 2016, pemusnahan arsip harus melalui prosedur dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan usia arsip serta kewenangan pihak yang memberikan persetujuan.

Arsip dapat dimusnahkan setelah memiliki persetujuan dari kepala daerah dengan syarat arsip dibawah 10 tahun, dan persetujuan Arsip Nasional Republik Indonesia dengan syarat arsip minimal 10 tahun atau lebih.

Gazali Rahman, TV Tabalong, melaporkan.

You may also like

Leave a Comment