Home Blog Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Tunggu Rekomendasi Kepala SKPD

Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Tunggu Rekomendasi Kepala SKPD

by iin hendriyani

Kabar baik bagi PPPK paruh waktu di Kabupaten Tabalong, masa kerja mereka akan diperpanjang untuk periode setahun kedepan. Namun, perpanjangan kontrak tidak otomatis berlaku untuk seluruh PPPK paruh waktu. BKPSDM Tabalong masih menunggu hasil evaluasi dan rekomendasi dari Kepala SKPD masing-masing.

PPPK paruh waktu yang diangkat pada 1 Januari 2026, memiliki masa berlaku SK hingga 30 September 2026. Untuk periode berikutnya, BKPSDM Tabalong akan memproses SK perpanjangan dengan terhitung mulai 1 Oktober 2026 hingga 1 Oktober 2027.

Namun, perpanjangan ini tetap didasarkan pada hasil evaluasi dan rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD masing-masing.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Tabalong, Chairunnisa, menyebut saat ini terdapat 1.242 PPPK paruh waktu di Tabalong. Mereka telah diminta mengumpulkan SK dan rekomendasi dari Kepala SKPD sebagai bagian dari proses perpanjangan masa kerja. Bagi PPPK paruh waktu yang mendapatkan rekomendasi, proses perpanjangan SK akan dilanjutkan.

“1.242 untuk yang paruh waktu, untuk sementara ini masih berproses, jadi kita masih menunggu evaluasi dari masing-masing Kepala SKPD, jadi apakah semuanya dilanjutkan atau ada yang tidak melanjutkan atau juga mengundurkan, ini kami tunggu sampai 30 September kami lihat kalau ada yang tidak merekomendasikan berarti yang bersangkutan mengundurkan diri,” kata Chairunnisa, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Tabalong.

Hingga saat ini, BKPSDM Tabalong belum dapat memastikan jumlah PPPK paruh waktu yang akan melanjutkan kontrak. Hasil evaluasi dan rekomendasi masing-masing SKPD masih ditunggu hingga 30 September 2026. Dengan demikian, PPPK paruh waktu yang memenuhi hasil evaluasi dan mendapatkan rekomendasi, akan melanjutkan tugas pada periode berikutnya.

Muhammad Ariadi, TV Tabalong, melaporkan.

You may also like

Leave a Comment