Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong mengimbau masyarakat untuk segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Selain memberikan kemudahan dalam mengakses dokumen kependudukan, IKD juga dinilai lebih aman dalam melindungi data pribadi masyarakat.
Identitas Kependudukan Digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik. Dengan menggunakan IKD, masyarakat tidak perlu lagi khawatir KTP tertinggal atau mengalami kerusakan. Pasalnya, KTP bisa diakses melalui telepon genggam yang telah teraktivasi IKD.
Selain memberikan kemudahan, IKD juga dinilai lebih aman dalam menjaga kerahasian data pribadi. Berbeda dengan fotokopi KTP yang berpotensi disalahgunakan, data pada IKD hanya dapat diakses oleh pemilik akun melalui aplikasi resmi.
Kepala Disdukcapil Tabalong, Rowi Rawatianice, menjelaskan melalui IKD masyarakat dapat menyimpan dan mengakses berbagai dokumen penting dalam satu aplikasi. Seperti KTP, Kartu Keluarga, Kartu BPJS, Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya, sehingga tidak perlu lagi membawa banyak kartu identitas dalam dompet.
Rowi menambahkan, untuk mengaktifkan IKD, masyarakat harus sudah memiliki KTP elektronik, alamat email aktif, nomor telepon, serta telepon genggam berbasis Android maupun iPhone. Proses aktivasi dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik, maupun di beberapa kantor kecamatan yang memiliki petugas layanan Disdukcapil.
Saat ini, aktivasi IKD masih harus dilakukan secara langsung di tempat pelayanan karena memerlukan proses verifikasi biometrik, guna memastikan bahwa akses data dilakukan oleh pemilik identitas yang sah. Ke depannya, pemerintah berencana mengembangkan sistem agar masyarakat dapat melakukan aktivasi secara mandiri.
“Jadi kalau masyarakat ingin mengakses IKD syaratnya adalah mereka yang sudah punya KTP, ada punya alamat email yang tetap, kemudian nomor HP, punyai gawai mau dia Android atau iPhone bisa, itu bisa datang saja ke Dukcapil atau layanan Dukcapil terdekat, bisa di MPP, di kecamatan ada beberapa kecamatan yang ada petugas kami itu bisa membantu kita untuk IKD, di samping di kantor induk ini. Saat ini memang mereka harus datang ke tempat kami, karena apa, untuk mengaktivasi itu ada verifikasi yang menggunakan organ seperti mata jadi itu hanya bisa dilakukan di tempat kami, tapi informasinya ke depan nanti masyarakat langsung bisa mengaktifkan sendiri, yang sekarang ini kan lebih memastikan bahwa yang mengakses data itu memang pemilik data itu sendiri,” ujar Rowi Rawatianice, Kepala Disdukcapil Tabalong.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital. Dengan IKD, pelayanan administrasi kependudukan diharapkan menjadi lebih praktis, aman, dan efisien.
Muhammad Ariadi, TV Tabalong melaporkan.
