Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong mengingatkan pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah. Selain memberikan kepastian hukum, masyarakat juga diajak memanfaatkan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah pusat untuk mencegah sengketa pertanahan di masa mendatang.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong, Edi Sukoco, menegaskan sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan yang kuat secara hukum. Hal ini disampaikannya saat diwawancarai di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tabalong, pada Senin 20 Juli 2026.
Edi Sukoco menjelaskan, proses penerbitan sertifikat dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penelitian data yuridis, pemeriksaan alas hak, hingga pengukuran langsung di lapangan dengan memastikan batas tanah telah disepakati para pemilik yang berbatasan. Menurutnya, proses ini memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalisir risiko tumpang tindih batas dan sengketa kepemilikan tanah.
“Sertifikasi tanah ini tentu menjadi salah satu bukti jika dalam sengketa pertahanan, dalam perkara pertahanan. Namun sebelumnya itu, pembuatan sertifikasi bidang tanah ini tentu akan mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan. Mungkin ada sengketa, ataupun ada konflik, ataupun ada perkara pertahanan, kita bisa meminimalisir hal-hal tersebut,” kata Edi Sukoco, Kepala Kantor Pertanahan Tabalong.
Edi Sukoco juga mengajak masyarakat memanfaatkan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah pusat. Melalui program ini, masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh sertifikat tanah secara sah. Diharapkan, semakin banyak bidang tanah yang tersertifikasi, sehingga hak kepemilikan masyarakat lebih terlindungi dan potensi permasalahan pertanahan di masa depan dapat ditekan.
Dano Nafarin, TV Tabalong melaporkan.
