Bapemperda DPRD Tabalong bersama Pemerintah Kabupaten Tabalong mulai melakukan pembahasan awal pembentukan Raperda Riset dan Inovasi Daerah. Raperda ini dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan riset yang terstruktur, meningkatkan daya sang hingga pelayanan publik.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tabalong melakukan pembahasan awal Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah. Rapat dilaksanakan di ruang rapat Fraksi DPRD Tabalong, pada Kamis 10 Juli 2026. Rapat digelar bersama jajaran pemerintah daerah yang terdiri dari Bapperida, Bagian Hukum Setda Tabalong, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, PUPR, hingga Diskominfo Kabupaten Tabalong.
Dalam kesempatan ini Bapemperda DPRD Tabalong meminta penjelasan tentang alasan dibentuknya Raperda, yang merupakan inisiatif dari Pemerintah Kabupaten Tabalong. Ketua Bapemperda Tabalong, Sumiati menjelaskan, di tahap awal pihaknya memastikan bahwa Raperda ini nantinya benar-benar memenuhi syarat dari unsur yuridis, filosofis, hingga sosiologis.
“Raperda ini pada saat penyampaian prolog tadi kami berkeinginan agar Raperda ini memenuhi syarat unsur yuridis, filosofis dan juga sosiologis. Dalam asas muatannya ini telah mencerminkan asas keadilan sosial, jadi kami rasa Raperda ini akan mempermudah pencapaian skala prioritas apa yang telah dicanangkan dalam rangka prioritas pembangunan yang ada di Kabupaten Tabalong,” kata Sumiati, Ketua Bapemperda Tabalong.
Dalam pembahasan awal ini Bapemperda Tabalong juga menyarankan agar riset dan inovasi tidak hanya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, namun juga dapat dilakukan oleh badan, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, maupun masyarakat Kabupaten Tabalong.
Setelah dilakukan pembahasan awal, Bapemperda beserta jajaran pemerintah daerah terkait akan melakukan pembahasan pasal demi pasal serta pendalaman dari materi dan substansi Raperda Riset dan Inovasi Daerah.
Maria Ulfah, TV Tabalong melaporkan.
