Pemerintah Kabupaten Tabalong terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui fasilitas balai nikah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tabalong. Selain menyediakan tempat akad dan pelaminan secara gratis, pasangan pengantin juga dapat langsung mengurus dokumen kependudukan dan menerima buku nikah setelah menikah.
Mal Pelayanan Publik (MPP) Tabalong memiliki fasilitas balai nikah bagi masyarakat. Fasilitas ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi pasangan pengantin, termasuk pengurusan dokumen kependudukan dan buku nikah secara langsung.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabalong, Muhammad Rasyid, menuturkan, di Balai Nikah MPP Tabalong telah disediakan berbagai fasilitas penunjang, seperti pelaminan dan tempat pelaksanaan akad nikah.
Selain itu, pasangan pengantin juga dapat langsung menerima pelayanan administrasi kependudukan setelah menikah. DPMPTSP akan berkoordinasi dengan Disdukcapil dan KUA, sehingga status kependudukan pasangan yang menikah dapat langsung diproses, termasuk penerbitan kartu keluarga baru dan buku nikah.
“Ya, yang jelas bagi pasangan yang mau nikah kan KUA nantinya akan menyampaikan nama-nama mempelai yang mau nikah di sini. Jadi kita kontak dengan Disdukcapil, saya kira mereka akan menguruskan tentang status kependudukan mereka, administrasi kependudukannya. Dan juga dari KUA mengeluarkan surat buku nikah. Buku nikah juga mereka keluarkan,” ujar Muhammad Rasyid, Kepala DPMPTSP Tabalong.
Rasyid menambahkan, fasilitas Balai Nikah yang berada di MPP Tabalong ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Pihaknya pun terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Tabalong, khususnya warga di Kecamatan Murung Pudak, Tanjung, dan Tanta yang lokasinya dekat dengan pusat kota.
Dano Nafarin, TV Tabalong, melaporkan.
