Untuk memudahkan Aktivitas dan meringankan beban penyandang Disabilitas, Pemerintah Kabupaten Tabalong memberikan Alat Bantu sesuai dengan jenis Disabilitas para penyandangnya.
Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Sosial Kabupaten Tabalong pada Tahun 2025 memberikan bantuan Alat Bantu dan Alat mobilitas bagi penyandang Disabilitas, yang masuk ke dalam data si langkar.
Bantuan yang diberikan berupa Kursi Roda Gea sebanyak 17 Unit, Kursi Roda Anak 1 Unit, Kursi Roda BAB atau Kursi Roda Lansia 2 Unit, Alat Bantu dengar 15 Unit, Tongkat Walker Standar 5 Buah, dan Tongkat Pyramid Premium 5 Buah. Bantuan disebar di 9 Kecamatan, diantaranya Kecamatan Banua Lawas, Pugaan, Kelua, Muara Harus, Tanjung, Murung Pudak, Haruai, Muara Uya, dan Jaro.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial DISOS Tabalong, Mahdiani Fauzi mengatakan, bantuan ini untuk membantu Mobilitas para penyandang Disabilitas sekaligus meringankan beban warga tidak mampu. Ia juga menjelaskan, bahwa Masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui TKSK Desa maupun Kecamatan.
“Bagi Warga Tabalong yang memenuhi syarat apalagi yang sudah masuk di data Aplikasi Si Langkar bagi yang membutuhkan Alat Disabilitas agar segera memasukkan permohonan lewat Kecamatan lewat Fasilitator atau lewat TKSK Desa atau Kecamatan masing-masing agar kami bisa memproses pengadaan untuk Tahun ke depannya.” Ujar Mahdiani Fauzi, Kabid Rehabsos Tabalong.
Mahdiani menambahkan, bahwa bantuan akan diserahkan langsung secara bertahap ke rumah para penerima. Penyerahan mulai dilakukan pada 24 November 2025.
(MARIA ULFAH, TV TABALONG)
